Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Tradisi Haul

Tradisi Haul Peringatan haul (kata ' haul ' dari bahasa Arab, berarti setahun) adalah peringatan kematian seseorang yang diadakan setahun sekali dengan tujuan utama untuk mendoakan ahli kubur agar semua amal ibadah yang dilakukannya diterima oleh Allah SWT. Biasanya, haul diadaka n untuk para keluarga yang telah meninggal dunia atau para tokoh untuk sekedar mengingat dan meneladani jasa-jasa dan amal baik mereka. Haul yang penting diadakan setiap setahun sekali dan tidak harus tepat pada tanggal tertentu alias tidak sakral sebagaimana kita memperingati hari ulang tahun. Hari dan tanggal pelaksanaan ditentukan berdasarkan pertimbangan tertentu yang berhubungan acara-acara lain yang diselenggarakan bersamaan dengan peringatan haul itu. Para keluarga mengadakan acara haul pada hari dan tanggal yang telah disepakati bersama keluarga, pada saat mereka mempunyai waktu senggang dan bisa berkumpul bersama. Di pesantren-pesantren, haul untuk para pendiri dan tokoh-tokoh yang berjasa t...

Rukyatul Hilal

Rukyatul Hilal Rasulullah SAW bersabda: ' Berpuasalah kamu karena melihat hilal (bulan) dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal) 30 hari. ' Berdasarkan hadits tersebut Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah wal jamaah (ASWAJA) yang berketetapan mencontoh sunah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) dalam hal penentuan awal bulan Hijriyah wajib menggunakan rukyatul hilal bil fi'li , yaitu dengan melihat bulan secara langsung. Hukum melakukan rukyatul hilal adalah fardlu kifayah dalam pengertian harus ada umatIslam yang melakukannya; jika tidak maka umat Islam seluruhnya berdosa. Bila tertutup awan atau menurut Hisab hilal masih di bawah ufuk, warga nahdliyyin tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan dengan menggenapkan ( istikmal ) bulan berjalan menjadi 30 hari. Hisab bagi NU hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai...

Qadha Puasa untuk Orang Mati

Qadha Puasa untuk Orang Mati Ibadah puasa merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Allah SWT kepada seluruh umat Islam. Orang-orang yang telah memenuhi syarat, wajib melaksanakannya. Jika pada satu saat oran g tersebut tidak berpuasa, baik karena ada udzur ataupun tidak, ia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggal tersebut pada lain hari. Persoalannya adalah bagaimanakah jika orang itu tidak mengganti puasanya sampai meninggal dunia ? bolehkah keluarga atau kerabatnya menggantikan puasanya itu? Ada beberapa kemungkinan orang yang meninggal dunia dan belum mengganti puasanya. 1. Orang tersebut meninggalkan puasa karena udzur, kemudian ia meninggal sebelum sempat mengganti puasanya. Misalnya tidak ada waktu menqadha puasanya. Seperti orang yang meninggal dunia pada pertengahan puasa atau pada saat hari raya. Bisa juga karena sakitnya tak kunjung sembuh sampai meninggal. 2. tidak berpuasa karena ada udzur, tapi orang tersebut memiliki kesempatan menqadha puasanya, namun kenyataannya ...

Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadhan

Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadhan Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, karena di dalamnya terkandung beribu kebaikan. Tidak heran pada bulan ini semua umat Islam berlomba-lomba mencari kebaikan , termasuk tadarus (membaca) Alquran. Pada malam hari Ramadlan, masjid-masjid marak dengan bacaan Al-Qur'an secara silih berganti. Tidak jarang, bacaan tersebut disambungkan pada pengeras suara. Semua itu dilakukan dengan satu harapan: berkah Ramadlan yang telah dijanjikan Allah SWT. Bagaimana hukum melakukan tadarus tersebut ? Pada bulan Ramadhan, pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Abu Hurairah RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa yang memeriahkan bulan Ramadlan dengan ibadah/ qiyamu ramadhan ; (dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu'. ( Shahih Bukhari, h.1870 ) Al-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan, qiyam ramadhan (dalam hadist diatas) adalah mengi...

Persoalan Hisab dan Rukyat

Persoalan Hisab dan Rukyat Kami dari Lajnah Falakiyah Majlis Taklim Muroqobatillah, Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang-Jawa Barat, ingin mempertanyakan tentang hal yang berhubu ngan dengan penentuan Hari Raya Idul Fithri, bahwasanya di dalam almanak NU, tercatat waktu ijtima' menjelang Hari Raya Idul Fithri, jatuh pada hari Ahad, 22 Oktober 2006 jam 12:07:30 WIB, sedangkan waktu Ghurub , ketinggian hilal 0 0 54', sehingga Hari Raya jatuh pada Hari Selasa 24 Oktober 2006, hal ini yang akan kami pertanyakan, mengenai ketinggian hilal yang tidak sesuai dengan keterangan kitab Sullam al Nayyirain karangan Muhammad Manshur bin Abdul Hamid, Jakarta. Menurut kitab tersebut peredaran bulan pada tiap-tiap satu jam, sama dengan 30 daqiqoh atau 1/2 0 , sehingga apabila ijtima' jam 12:07:30 WIB, maka sampai ghurub 6 jam x 1/2 0 = 3 0 . Artinya hilal pasti bisa di- rukyah pada hari Ahad sore, dan hari Raya Idul Fithri jatuh pada hari Senin 23 Oktober 2006, ke...

Kontroversi Lebaran Hari Senin

Kontroversi Lebaran Hari Senin Oleh KH. Maimun Zubair Baru-baru ini, umat Islam Indonesia berbeda pendapat mengenai hari raya idul fitri 1427 H sebagaimana yang pernah terjadi berulangkali pada tahun-tahun sebelumnya. Se bagian dari mereka melaksanakan 'id pada hari Senin, dan sebagian lagi pada hari Selasa. Sebagian Ormas menetapkan 'id jatuh pada hari Senin; dengan demikian puasanya adalah 29 hari karena berpedoman pada anggapan mereka yang salah bahwa hilal telah wujud pada malam Senin atas dasar ketentuan hisab mereka, meskipun melihat hilal tidak mungkin dilakukan. Sebagian kelompok juga berlebaran pada hari Senin karena berangapan bahwa pada malam Senin hilal dapat dilihat. Mereka pun menyebarkan ikhbar ke beberapa daerah dan propinsi dengan menggunakan peralatan modern. Mereka juga menjelaskan—menurut anggapan mereka—kebenaran hujjah yang mereka gunakan dan menyerukan kepada umat agar mengikuti mereka dalam menentukan hari 'idul fitri. Lebih dari itu, mereka merasa...

Mengamalkan Ajaran Thariqah*

Mengamalkan Ajaran Thariqah* THORIQOH atau tarekat berarti 'jalan'. Sahabat Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: 'Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jal an ( thariqoh ) terdekat kepada Allah yang paling mudah bagi hamba-hambanya dan yang paling utama bagi Allah!' Rasulullah SAW bersabda: ' Kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih terdapat orang yang mengucapkan lafadz 'Allah '.' (dalam kitab Al-Ma'arif Al-Muhammadiyah ). Para ulama menjelaskan arti kata thariqah dalam kalimat aktif, yakni melaksanakan kewajiban dan kesunatan atau keutamaan, meninggalkan larangan, menghindari perbuatan mubah (yang diperbolehkan) namun tidak bermanfaat, sangat berhati-hati dalam menjaga diri dari hal-hal yang tidak disenangi Allah dan yang meragukan (syubhat), sebagaimana orang-orang yang mengasingkan diri dari persoalan dunia dengan memperbanyak ibadah sunat pada malam hari, berpuasa sunat, dan tidak mengucapk...

Puasa Tarwiyah dan Arafah

Puasa Tarwiyah dan Arafah PUASA ARAFAH adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun t eknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya. Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda: صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas . (HR. Muslim) Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif se...

Kalender Hijriyah

Kalender Hijriyah Kalender Hijriyah (Arab: at-taqwimul hijriy ) adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Di kebanyakan negara-negara yang berpenduduk ma yoritas Islam Kalender Hijriyah malah digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Hijriyah terdiri dari 12 bulan: Muharram, Safar, Rabi'ul Awal, Rabi'ul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya'ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqo'dah, dan Dzulhijjah. Dinamakan Kalender Hijriyah, karena tahun pertama kalender ini dihitung dari peristiwa Hijrahnya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Sebelum datangnya Islam, di tanah Arab dikenal sistem kalender berbasis campuran antara bulan (komariyah) maupun matahari (syamsiyah). Waktu itu, belum dikenal penomoran tahun seperti sekarang ini. Sebuah tahun dikenal dengan nama peristiwa yang cukup penting di tahun tersebut. Misalnya, t...

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura

Puasa Tasu'a dan 'Asyura Tasu'a berasal dari bahasa arab tis'a artinya sembilan, sementara 'asyura berasal dari 'asyara artinya sepuluh. Puasa Tasu'a dan 'Asyura di kerjakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram pada Kalender Hijriyah. Tahun ini (1428 H) puasa Tasu'a dan Asyura dikerjakan pada hari Ahad dan Senin (28 dan 29 Januari 2007 M). Hukum puasa ini adalah sunnah; dianjurkan untuk dikerjakan namun tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya. Rasulullah SAW berdabda: ' Puasa itu bisa menghapuskan dosa-dosa kecil pada tahun kemarin .' –(HR Muslim) Puasa 'Asyura sudah dilakukan oleh masyarakat Quraisy Makkah pada masa jahiliyyah. Rasulullah SAW juga melakukannya ketika masih berada di Makkah maupun seteleh berada di Madinah. Diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwaRasulullah sempat diprotes oleh umat Islam di Madinah: ' Ya Rasulallah, hari itu ('Asyura )diagungkan oleh Yahudi .' Maksudnya, kenapa umat Islam mengerjakan seseatu persis...

Istighotsah

Istighotsah ' Itighotsah ' dalam bahasa Arab berarti 'meminta pertolongan'. Istilah istighotsah terdapat dalam wiridan para anggota jama'ah thoriqoh (atau biasa dilafadkan dalam bahasa Indonesia m enjadi tarekat) yang berbunyi: ' Ya Hayyu ya Qoyyum birohmatika astaghits ..!' Wahai Dzat Yang Mahahidup dan dan Yang Tidak Butuh Pertolongan, berilah pertolongan kepadaku..! Di negara-negara Arab kalau pun kata istighotsah dipakai sebagai satu peristilahan maka itu berarti doa khusus saja yang ucapkan oleh seorang tokoh. Di Indonesia istighotsah diartikan sebagai dzikir atau wiridan yang dilakukan secara bersama-sama dan biasanya di tempat-tempat terbuka untuk mendapatkan petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT. Sementara doa-doa yang diucapkan pada saat istighotsah adalah doa-doa atau bacaan yang khas diamalkan dalam jama'ah thoriqoh, meski kadang ada beberapa penambahan doa. Pertama-tama para jama'ah istighotsah membaca surat pertama dalam Al-Qur'a...

Tradisi Ziarah Kubur

Tradisi Ziarah Kubur Pada masa awal Islam, rasulullah SAW memang melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga aqidah umat Islam. Rasulullah SAW hawatir kal au ziarah kubur diperbolehkan, umat Islam akan menjadi penyembah kuburan. Seteleh akidah umat Islam kuat dan tidak ada kekhawatian untuk berbuat syirik, Rasulullah SAW membolehkan pra sahabatnya untuk melakukan ziarah kubur. Karena ziarah kubur dapat membantu umat Islam untuk mengingat saat kematiaanya. Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ' Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad tetah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat .' (HR. At-Tirmidzi) Dengan adanya hadits ini maka ziarah kubur itu hukumnya baoleh bagi laki-laki dan perempuan. Namun demikian bagaimana dengan hadits Nabi SAW yang secara tegas menyatakan larangan perempuan berziarah kubur? Ab...

Fasal tentang Bid'ah (1)

Fasal tentang Bid'ah (1) Dalam kitab Risalah Ahlussunnah wal Jama'ah karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy'ari, istilah 'bid'ah' ini disandingkan dengan istilah 'sunnah'. Seperti dikuti p Hadratusy Syeikh, menurut Syaikh Zaruq dalam kitab 'Uddatul Murid, kata bid'ah secara syara' adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun hakekatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,' Barangsiapa memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak '. Nabi juga bersabda,' Setiap perkara baru adalah bid'ah '. Menurut para ulama', kedua hadits ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong bidah, karena mungkin saja ada perkara baru dalam urusan agama, namun masih sesuai dengan ruh syari'ah atau salah satu cabangnya ( furu...

Fasal tentang Bid'ah (2)

Fasal tentang Bid'ah (2) Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya : وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف : 79) ' Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa '. (Al-Kahfi : 79). Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة . Selain itu, ada pendapat lain tentang bid'ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid'ah atau tidak: Pertama , jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besa r syari'at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid'ah, akan te...

Shalat Ghaib

Shalat Ghaib 'Ghaib' artinya tidak ada. Shalat Ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan seseorang ketika jasad si mayit sudah dimakamkan, atau shalat yang dilakukan dari jarak yang jauh dari si mayit. Shalat Ghaib ini termasuk shalat yang unik. Pada Muktamar ke-11 NU di Banjarmasin tahun 1936, telah diambil keputusan lewat pendapat Imam Ibnu Hajar yang menyatakan: 'Tak perlu Shalat Ghaib bagi seorang yang meniggal di dalam satu negeri.' Sementara fakta yang berlaku di masyarakat NU, biasanya pada hari Jum'at sebelum khotbah ada pengumuman untuk mengerjakannya secara bersama-sama; seorang imam berdiri dan diikuti jama'ah untuk mengerjakan Shalat Ghaib. Dua kubu yang kami sebutkan tadi tampil dengan argumen masing-masing. Bagi kubu yang tidak perlu Shalat Ghaib (Keputusan Muktamar ke 11) dalilnya adalah: 'Bahwa tak sah shalat jenasah atas mayit yang ghaib yang tidak berada di tempal seorang yang hendak menyalatinyaa, sementara ia berada di negeri (daerah)...

Memperingati Maulid Nabi

Memperingati Maulid Nabi Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad SAW pada mulanya diperingati untuk membangkitkan semangat umat Islam. Sebab waktu itu umat Islam sedang berjuang keras mempertahankan diri dari serangan tentara salib Eropa, yakni dari Prancis, Jerman, dan Inggris. Kita mengenal musim itu sebagai Perang Salib atau The Crusade . Pada tahun 1099 M tentara salib telah berhasil merebut Yerusalem dan menyulap Masjidil Aqsa menjadi gereja. Umat Islam saat itu kehilangan semangat perjuangan dan persaudaraan ukhuwah. Secara politis memang umat Islam terpecah-belah dalam banyak kerajaan dan kesultanan. Meskipun ada satu khalifah tetap satu dari Dinasti Bani Abbas di kota Baghdad sana, namun hanya sebagai lambang persatuan spiritual. Adalah Sultan Salahuddin Al-Ayyubi --orang Eropa menyebutnya Saladin, seorang pemimpin yang pandai mengena hati rakyat jelata. Salahuddin memerintah para tahun 1174-1193 M atau 570-590 Hpada Dinasti Bani Ayyub --katakanlah dia setingkat Gubern...

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

Do'a, Bacaan Al-Qur'an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati Apakah do'a, bacaan Al-Qur'an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan samp ai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do'a, bacaan Al-Qur'an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut: وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى ' Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan '. (QS An-Najm 53:39) Juga hadits Nabi MUhammad SAW: اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ ' Apabila anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa'atkan, dan anak yang sholeh yang mendo'akan dia. ' Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehin...