Langsung ke konten utama

Postingan

Ketika Felix belum mengakui keluar dari HTI

Pagi ini kami merilis berita ini karena ramainya pemberitaan tentang Felix Sauw sebagai tokoh HTI. Sudah seharusnya semua bentuk kegiatan dari HTI atau yang di isi oleh tokoh HTI hilang dari bumi Indonesia sesuai dengan Perpu Ormas yang sudah ditetapkan kemarin. Ketika Felix belum mengakui keluar dari HTI Kenekatan Felix Sauw dalam mengisi kajian di Bangil menuai kontroversi di tingkat masyarakat. Segala bentuk solusi pemecahan masalah ini telah berusaha ditempuh oleh warga, namun pihak Felix Sauw tampaknya belum mampu menerima solusi yang ditawarkan oleh warga. Adapun solusi yang diberikan warga adalah sebagai berikut : Mengakui Pancasila sebagai ideologi Negara. Tidak menyebarkan paham Khilafah. Menyatakan keluar dari HTI. Karena memang Felix Sauw masih belum mampu menerima “win-win solution” tersebut, maka warga masyarakat bersama beberapa tokoh dan banom NU memutuskan tidak dapat menerima Felix Sauw mengisi kajian di Bangil. (santri.or.id)
Postingan terbaru

Tradisi Haul

Tradisi Haul Peringatan haul (kata ' haul ' dari bahasa Arab, berarti setahun) adalah peringatan kematian seseorang yang diadakan setahun sekali dengan tujuan utama untuk mendoakan ahli kubur agar semua amal ibadah yang dilakukannya diterima oleh Allah SWT. Biasanya, haul diadaka n untuk para keluarga yang telah meninggal dunia atau para tokoh untuk sekedar mengingat dan meneladani jasa-jasa dan amal baik mereka. Haul yang penting diadakan setiap setahun sekali dan tidak harus tepat pada tanggal tertentu alias tidak sakral sebagaimana kita memperingati hari ulang tahun. Hari dan tanggal pelaksanaan ditentukan berdasarkan pertimbangan tertentu yang berhubungan acara-acara lain yang diselenggarakan bersamaan dengan peringatan haul itu. Para keluarga mengadakan acara haul pada hari dan tanggal yang telah disepakati bersama keluarga, pada saat mereka mempunyai waktu senggang dan bisa berkumpul bersama. Di pesantren-pesantren, haul untuk para pendiri dan tokoh-tokoh yang berjasa t...

Rukyatul Hilal

Rukyatul Hilal Rasulullah SAW bersabda: ' Berpuasalah kamu karena melihat hilal (bulan) dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal) 30 hari. ' Berdasarkan hadits tersebut Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah wal jamaah (ASWAJA) yang berketetapan mencontoh sunah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) dalam hal penentuan awal bulan Hijriyah wajib menggunakan rukyatul hilal bil fi'li , yaitu dengan melihat bulan secara langsung. Hukum melakukan rukyatul hilal adalah fardlu kifayah dalam pengertian harus ada umatIslam yang melakukannya; jika tidak maka umat Islam seluruhnya berdosa. Bila tertutup awan atau menurut Hisab hilal masih di bawah ufuk, warga nahdliyyin tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan dengan menggenapkan ( istikmal ) bulan berjalan menjadi 30 hari. Hisab bagi NU hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai...

Qadha Puasa untuk Orang Mati

Qadha Puasa untuk Orang Mati Ibadah puasa merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Allah SWT kepada seluruh umat Islam. Orang-orang yang telah memenuhi syarat, wajib melaksanakannya. Jika pada satu saat oran g tersebut tidak berpuasa, baik karena ada udzur ataupun tidak, ia berkewajiban mengganti puasa yang ditinggal tersebut pada lain hari. Persoalannya adalah bagaimanakah jika orang itu tidak mengganti puasanya sampai meninggal dunia ? bolehkah keluarga atau kerabatnya menggantikan puasanya itu? Ada beberapa kemungkinan orang yang meninggal dunia dan belum mengganti puasanya. 1. Orang tersebut meninggalkan puasa karena udzur, kemudian ia meninggal sebelum sempat mengganti puasanya. Misalnya tidak ada waktu menqadha puasanya. Seperti orang yang meninggal dunia pada pertengahan puasa atau pada saat hari raya. Bisa juga karena sakitnya tak kunjung sembuh sampai meninggal. 2. tidak berpuasa karena ada udzur, tapi orang tersebut memiliki kesempatan menqadha puasanya, namun kenyataannya ...

Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadhan

Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadhan Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, karena di dalamnya terkandung beribu kebaikan. Tidak heran pada bulan ini semua umat Islam berlomba-lomba mencari kebaikan , termasuk tadarus (membaca) Alquran. Pada malam hari Ramadlan, masjid-masjid marak dengan bacaan Al-Qur'an secara silih berganti. Tidak jarang, bacaan tersebut disambungkan pada pengeras suara. Semua itu dilakukan dengan satu harapan: berkah Ramadlan yang telah dijanjikan Allah SWT. Bagaimana hukum melakukan tadarus tersebut ? Pada bulan Ramadhan, pahala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Abu Hurairah RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa yang memeriahkan bulan Ramadlan dengan ibadah/ qiyamu ramadhan ; (dan dilakukan) dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka akan diampuni segala dosanya yang telah lalu'. ( Shahih Bukhari, h.1870 ) Al-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan, qiyam ramadhan (dalam hadist diatas) adalah mengi...

Persoalan Hisab dan Rukyat

Persoalan Hisab dan Rukyat Kami dari Lajnah Falakiyah Majlis Taklim Muroqobatillah, Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang-Jawa Barat, ingin mempertanyakan tentang hal yang berhubu ngan dengan penentuan Hari Raya Idul Fithri, bahwasanya di dalam almanak NU, tercatat waktu ijtima' menjelang Hari Raya Idul Fithri, jatuh pada hari Ahad, 22 Oktober 2006 jam 12:07:30 WIB, sedangkan waktu Ghurub , ketinggian hilal 0 0 54', sehingga Hari Raya jatuh pada Hari Selasa 24 Oktober 2006, hal ini yang akan kami pertanyakan, mengenai ketinggian hilal yang tidak sesuai dengan keterangan kitab Sullam al Nayyirain karangan Muhammad Manshur bin Abdul Hamid, Jakarta. Menurut kitab tersebut peredaran bulan pada tiap-tiap satu jam, sama dengan 30 daqiqoh atau 1/2 0 , sehingga apabila ijtima' jam 12:07:30 WIB, maka sampai ghurub 6 jam x 1/2 0 = 3 0 . Artinya hilal pasti bisa di- rukyah pada hari Ahad sore, dan hari Raya Idul Fithri jatuh pada hari Senin 23 Oktober 2006, ke...

Kontroversi Lebaran Hari Senin

Kontroversi Lebaran Hari Senin Oleh KH. Maimun Zubair Baru-baru ini, umat Islam Indonesia berbeda pendapat mengenai hari raya idul fitri 1427 H sebagaimana yang pernah terjadi berulangkali pada tahun-tahun sebelumnya. Se bagian dari mereka melaksanakan 'id pada hari Senin, dan sebagian lagi pada hari Selasa. Sebagian Ormas menetapkan 'id jatuh pada hari Senin; dengan demikian puasanya adalah 29 hari karena berpedoman pada anggapan mereka yang salah bahwa hilal telah wujud pada malam Senin atas dasar ketentuan hisab mereka, meskipun melihat hilal tidak mungkin dilakukan. Sebagian kelompok juga berlebaran pada hari Senin karena berangapan bahwa pada malam Senin hilal dapat dilihat. Mereka pun menyebarkan ikhbar ke beberapa daerah dan propinsi dengan menggunakan peralatan modern. Mereka juga menjelaskan—menurut anggapan mereka—kebenaran hujjah yang mereka gunakan dan menyerukan kepada umat agar mengikuti mereka dalam menentukan hari 'idul fitri. Lebih dari itu, mereka merasa...