Langsung ke konten utama

Upah Relawan Pembangunan Masjid

Upah Relawan Pembangunan Masjid
Upah Relawan Pembangunan Masjid


Sudah menjadi kewajaran di sekitar kita pembangunan fasilitas ibadah (mis. Masjid, mushalla, madrasah, pesantren, dll) yang mengandalkan dana sumbangan masyarakat. Dengan s egala kreatifitasnya, panitia berusaha sekuat tenaga mencukupi kekurangan pendaan ini.

Diantara strategi penggalian dana dilakukan dengan cara mengirim relawan untuk naik ke atas angkutan umum dan mengedarkan kotak amal kepada para penumpang. Atau dengan cara mendirikan semacam 'pos' di pinggiran jalan raya dengan harapan menarik minat mereka yang lewat untuk beramal.

Akan tetapi dalam prosesnya relawan memerlukan biaya guna memenuhi kebutuhannya. Meskipun sekedar makan, minum atau bensin untuk perjalanan. Oleh karena itu diaturlah pembagian hasil antar keduanya. antara relawan penggalang dana dan panitia sebagai penerima dana.

Fenomena semacam ini diperbolehkan dalam fiqih asalkan tidak melebihi dari upah sepantasnya atau sekedar mencukupi kebutuhannya, apabila relawan itu fakir. Lain halnya kalau relawan adalah orang yang kaya, maka tidak boleh, sebagaimana firman Allah: Apabila si orang itu kaya hendaknya menjaga diri (jangan mengambi l) dan apabila si orang itu fakir maka hendaknya mengambil sekedarnya secara baik.

Demikian keterangan Abu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj

ÙˆÙŽÙ‚ÙÙŠÙ'ØÙŽ ØÙÙˆÙŽÙ„ÙÙŠÙ'Ù ØÙ„Ù'ÙŠÙŽØÙÙŠÙ'Ù...Ù ÙÙÙŠÙ'Ù...ÙŽØ ØÙÙƒÙØÙŽ Ù...ÙŽÙ†Ù' ØÙŽÙ...ÙŽØÙŽ Ù...ÙŽØÙ„ØÙ‹ Ù„ÙÙÙŽÙƒÙ'Ù ØÙŽØÙ'ØÙ ØÙŽÙŠÙ' Ù...ÙŽØÙŽÙ„ØÙ‹ ÙÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ù ØÙÙ†Ù' ÙƒÙŽØÙ†ÙŽ ÙÙŽÙ‚ÙÙŠÙ'ØÙ‹Ø ØÙ'Ù„ØÙŽÙƒÙ'Ù„Ù Ù...ÙÙ†Ù'Ù‡Ù ÙƒÙŽØÙŽØ Ù‚ÙÙŠÙ'Ù„ÙŽ ÙˆÙŽØÙ„Ù'ÙˆÙŽØÙ'Ù‡Ù ØÙŽÙ†Ù' ÙŠÙÙ‚ÙŽØÙ„ÙŽ ÙÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ù ØÙŽÙ‚ÙŽÙ„Ù'Ù ØÙ'Ù„ØÙŽÙ...Ù'ØÙŽÙŠÙ'Ù†Ù Ù‚ÙŽØÙ„ÙŽ ØÙ„ØÙ'ÙŽØÙ'ÙˆÙŽØÙ†ÙÙŠ (Ù‚ÙŽÙˆÙ'Ù„ÙÙ‡Ù ØÙŽÙŠ Ù...ÙŽØÙ� �Ù„ØÙ‹) ÙŠÙŽØÙ'ØÙÙ„Ù Ù...ÙŽÙ†Ù' ØÙŽÙ...ÙŽØÙŽ Ù„ÙØÙŽÙ„ØÙŽØÙ Ù...ÙŽØÙÙŠÙ'Ù†Ù Ù...ÙØÙ'ØÙØÙ ØÙŽÙˆÙ' Ù...ÙŽØÙ'Ù„ÙÙˆÙ'Ù...Ù Ù...ÙØÙŽØØÙŽØÙ ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ ØÙŽØÙŽÙ†ÙŒ Ù...ÙØÙŽØÙŽÙŠÙ'ÙŽÙ†ÙŒ ØÙŽØÙ'Ù‹Ø ÙˆÙŽØÙŽØÙ'ØÙÙŠÙ'ØÙ‹Ø ÙÙÙŠÙ' Ù‡ÙŽØÙÙ‡Ù ØÙ„Ù'Ù...ÙÙƒÙŽØÙ'ÙŽÙ...ÙŽØÙ. ØÙ‡Ù€ ØÙŽÙŠÙ'ÙØ ØÙÙ...ÙŽØ. ØÙŽÙ‚ÙÙˆÙ'Ù„Ù ÙˆÙŽÙƒÙŽØÙŽØ ÙŠÙŽØÙ'ØÙÙ„Ù Ù...ÙŽÙ†Ù' ØÙŽÙ...ÙŽØÙŽ Ù„ÙÙ†ÙŽØÙ'ÙˆÙ ØÙÙ†ÙŽØØÙ Ù...ÙŽØÙ'ØÙØÙ. (Ù‚ÙŽÙˆÙ'Ù„ÙÙ‡Ù ÙˆÙŽ ÙƒÙŽØÙŽØ Ù‚ÙÙŠÙ'Ù„ÙŽ) Ù„ÙŽØÙŽÙ„Ù'ÙŽ Ù‚ÙŽØØÙÙ„ÙÙ‡Ù ØÙŽÙ†ÙŽØÙ‡Ù ØÙŽÙ„ÙŽÙ‰ Ù...ÙŽØ Ù...ÙØÙŽØÙÙ'ØÙ ØÙ„ØÙ'ÙŽÙÙØÙÙŠ. ØÙ‡Ù€ ØÙŠØ ØÙ...Ø. (Ù‚ÙŽ� �ˆÙ'Ù„ÙÙ‡Ù ÙÙŽÙ„ÙŽÙ‡Ù ØÙŽÙ‚ÙŽÙ„Ù'Ù ØÙ'Ù„ØÙŽÙ...Ù'ØÙŽÙŠÙ'Ù†Ù ) ØÙ„Ù†Ù'ÙŽÙÙŽÙ‚ÙŽØÙ ÙˆÙŽØÙØÙ'ØÙŽØÙ ØÙ„Ù'Ù...ÙØÙ'Ù„Ù .

Disamakan dengan wali anak yatim, seperti yang telah dikemukakan, orang yang mengumpulkan harta, misalnya untuk membebaskan tawanan. Jika ia orang yang miskin maka ia diperbolehkan untuk makan dari harta tersebut atau ia boleh mengambil satu di antara dua hal yang paling sedikit, yaitu biaya nafkah atau mengambil ujrah al-mitsli (upah standar).

Menurut al-Syirwani yang demikian itu termasuk pula orang yang mengumpulkan harta untuk membantu menyelamatkan orang miskin yang terbelit hutang atau orang yang terzalimi yang dirampas hartanya. Pendapat tersebut adalah pendapat yang baik dan (memang) harus seperti itu, sebagai pendorong dan penyemangat dalam perbuatan mulia ini. Demikian pendapat Sayyid Umar. Saya (al-Syirwani) berpendapat:'Begitu pula orang yang mengumpulkan harta untuk membangun mesjid.' (Maksud salah satu di antara dua hal), yaitu nafkah dan ujrah al-mitsl (upah standar).



Keputusan Muktamar NU ke-2, Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1346 H./9 Oktober 1927 M . Redaktur: Ulil Hadrawy






Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/40447/upah-relawan-pembangunan-masjid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...