Langsung ke konten utama

Tuntunan Melaksanakan Haul Menurut KH MA Sahal Mahfudh

Tuntunan Melaksanakan Haul Menurut KH MA Sahal Mahfudh
Tuntunan Melaksanakan Haul Menurut KH MA Sahal Mahfudh

Masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum meyakini bolehnya melaksanakan peringatan tahunan (haul) bagi orang yang sudah wafat. KH MA Sahal Mahfudh yang suda h wafat 1.000 hari yang lalu telah memberikan uraian mengenai tata cara dan hukum melaksanakan haul.

Mbah Sahal menjawab pertanyaan Lutfi Wonosobo dalam bukunya 'Dialog Problematika Umat' yang bertanya soal bagaimana hukumnya memperingati meningggalnya seseorang atau haul.

Peringatan haul memang sudah lazim dilakukan baik oleh organisasi atau perorangan. Ada yang dengan sederhana dengan mengundang saudara dan tetangga dengan membaca tahlil atau khatmil Qur'an.

Ada pula haul yang dilaksanakan dengan gebyar pengajian umum dengan forum terbuka dengan mengundang dai atau ulama. Intinya adalah bagaimana ada dakwah dan syi'ar agama yang terbuka untuk masyarakat umum.

Mbah Sahal menegaskan bahwa upacara haul dibenarkan dan tidak dilarang. Sebab kegiatan semacam ini sangat besar menghasilkan manfaat bagi umat.

Status hukum haul, kata Mbah Sahal, tidak bisa lepas dari bentuk kegiatan dan rangkaian acaranya. Berarti, menghukumi haul sama dengan menghukumi perbuatan yang terdapat dalam perhelatan itu.

Kata haul (حول) secara etimologis dalam istilah literatur fiqih terdapat dalam bab zakat. Haul bermakna sebagai syarat wajibnya zakat hewan ternak, emas, perak, serta harta dagangan. Jadi, haul berarti kekayaan harus dizakati bila berumur satu tahun.

Di sini bagi Mbah Sahal menyebutkan ada kesesuaian makna lughawi haul dengan acara haul. Sebab dalam kenyataannya acara haul dilakukan satu tahun sekali pada hari wafatnya orang yang diperingati haulnya.

Apa rangkaian acara haul yang tepat menurut Mbah Sahal? Ada tiga muatan peringatan haul yang selalu dilaksanakan oleh umat Islam Nusantara:

Pertama, tahlilan dirangkai doa kepada si mayyit. Kedua, pengajian umum yang terkadang dibacakan sejarah singkat orang yang dihauli, mencakup: nasab, tanggal lahir/waf at, jasa-jasa serta keistimewaan yang patut diteladani. Dan ketiga, sedekah kepada orang yang hadir atau diantar langsung ke rumah-rumah.

Dalam menjelaskan bab tahlil/baca al-Qur'an dan doa untuk mayyit, Mbah Sahal merujuk Kitab Hujjah Ahl Sunnah wal Jama'ah karya KH Ali Ma'shum Al Jogjawi yang berpendapat bahwa pahala ibadah atau amal sholeh yang dilakukan orang masih hidup bisa sampai kepada si mayyit.

Dzikir dan doa semacam ini memiliki dua makna strategis. Pertama, minta kepada Allah dan memohon ampunan, ini yang diperbolehkan. Dan kedua, berdoa kepada si mayyit dan ini yang dilarang karena bisa masuk syirik (Surat Yunus ayat 106). Mbah Sahal juga menegaskan bahwa berdoa kepada si mayyit berbeda dengan tawassul (Surat Al Maidah ayat 35).

Sedangkan pengajian adalah salah satu dakwah billisan (ucapan) yang dapat memberikan wawasan, bimbingan dan penyuluhan untuk umat. Pengajian semacam ini akan turut serta perperan menyatukan umat dan meningkatkan kualitas ketaqwaan.

Adapun sedekah yang pahalanya diberikan atau dihadiahkan kepada mayyit oleh Mbah Sahal diperbolehkan. Sebab hal ini termasuk amal sholeh seperti disinggung dalam penjelasan sebelumnya.

Sangat indah sekali, walau Mbah Sahal sudah seribu hari yang lalu meninggalkan kita semua, beliau masih bisa memberikan tuntunan untuk semua umat Islam. Alfatihah.....

Oleh M Rikza Chamami, Sekretaris Lakpesdam NU Kota Semarang & Dosen UIN Walisongo

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/71671/tuntunan-melaksanakan-haul-menurut-kh-ma-sahal-mahfudh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...