Langsung ke konten utama

Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah

Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah
Tatakrama Memakai Perhiasan Berlafadh Jalalah


Jika melihat perkembangan desain berbagai perhiasan, kita akan menemukan berbagai asesoris yang mengagumkan. Di toko-toko emas kini tersedia berbagai macam bentuk mata kalung (mandel) yang bertuliskan lafdzul jalalah. Ada tulisan Allah, Allahu Akbar, Muhammad dan lain sebagainya lengkap dengan berbagai batu mulia dan intan permata.

Begitu pula dengan cincin baik yang terbuat dari emas, perak maupun besi. Begitu indahnya jenis khat yang melekat sebagai desain yang melingkarinya, hingga kita tak sadar bahwa itu adalah tulisan syahadat, atau sekedar tulisan Allah yang ditata dengan rapi.

Sebagai agama yang menjunjung keindahan, Islam memang mendukung berbagai macam karya seni semacam ini. Sudah selayaknya umat muslim memanfaatkan hal serupa sebagai syiar agama. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah tatakrama dan norma dalam penggunaannya.

Demi mengagungkan dan menghormati Lafdhul Jalalah, Islam melarang umatnya memakai cincin atau sejenisnya seperti kalung dan gelang yang bertulisakan Lafdhul Jalalah (lafal-lafal yang diagungkan) ketika hendak buang air (ke toilet). Seperti yang dilakukan oleh Rasululah saw ya ng diriwayatkan oleh Anas Bin Malik R.A.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل الخلاء وضع خاتمه، لأنه كان عليه 'محمد رسول الله'

Rasulullah selalu melepas cicin beliau ketika hendak masuk ketempat buang air besar maupun kecil, karena cincin beliau bertuliskan lafal 'Muhammad Rasulullah'.

Meskipun larangan ini tidak sampai pada takaran keharaman, akan tetapi hendaknya dihindari. Karena merupakan kelakukan yang dibenci (makruh) oleh syariat. Bahkan Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar tidak hanya membatasi pada ragam perhiasan saja, tetapi juga segala sesuatu yang tertera di dalamnya Lafdhul Jalalah. Seperti logam, kertas, peci, baju dan sebagainya.

ويكره أن يكون معه شيء فيه اسم الل ه تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما كان فيه قرآن، وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له

Makruh hukumnya memakai cincin atau sebuah uang logam yang bertuliskan nama Allah, ketika masuk ketempat buang air besar maupun kecil (Toilet, WC, Jamban), atau sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran. Begitu juga yang bertuliskan nama Rasulullah Shallallhu Alaihi Wasallam untuk memuliakannya.

Dari keterangan di atas tampak jelas bahwa larangan yang dimaksudkan adalah untuk memuliakan nama-nama Allah dan Rasulnya. Begitu juga larangan sesuatu yang bertuliskan lafal Al-Quran, maupun yang lain.

Adapun ketika seseorang lupa melepas cincin, gelang, kalung atau sejenisnya yang bertuliskan Lafdhul Jalalah ketika telah masuk ketempat buang air besar maupun kecil, maka hendaknya bergegas menyimpannya di saku atau tempat yang lain. Demikian Imam Ash-Shan'ani dalam Kitabnya Subulus Salam memberi penjelasan tentang masalah ini,

قيل: فلو غفل عن تنحية ما فيه ذكر الله حتى اشتغل بقضاء الحاجة، غيبه في فيه أو في عمامته أو نحوه

Dikatakan, jika seseorang lupa melepaskan sesuatu yang dipakai, sedangkan pada sesuatu tersebut terdapat lafal 'Dzikrullah' sampai dia telah masuk ketempat buang air besar, maka hendaknya dia menyimpan sesuatu tersebut dimulutnya, atau diserbanya atau ditempat lain. (red. Ulil H)


Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/42340/tatakrama-memakai-perhiasan-berlafadh-jalalah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...