Langsung ke konten utama

Siapakah Wali Nikah Nabi Adam

Siapakah Wali Nikah Nabi Adam
Siapakah Wali Nikah Nabi Adam

Dalam aqidah ahlussunnah wal jama'ah disepakati bahwa manusia pertama yang diciptakan Allah subhanahu wa ta'ala adalah Nabi Adam as. Bukan manusia kera seperti pendapat teori evolusi . Kemudian dari tulang rusuk Nabi Adam itu diciptakanlah Ibunda Hawa. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapakah yang meberi nama Nabi Adam dan siapa yang menjadi wali pernikahannya dengan Ibunda Hawa?

Mengenai nama Nabi Adam as. Jelas Allah subhanahu wa ta'ala yang memberikan nama tersebut. Seperti yang tercantum dalam al-Baqarah: ayat 31
وعلم أدم الأسماء كلها
Artinya; Dan Allah ajarkan kepada Adam segala Nama

Dalam hal ini tentunya nama Adam itu sendiri yang diajarkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Selanjutnya, siapakah yang menjadi wali pernikahan antara Adam dan Hawa? Untuk menjawab pertanyaan ini kita Assab'iyyat fi Mawaidzil Bariyyat Karangan Abi Nashr Muhammad bin Abdurrahman alhamadzany pada Hamisy-nya almajalisussaniyyah halaman 111-112 sebagai berikut:

فناداهاادم من أنت ولمن أنت فقالت حواء: خلقنى الله تعالى لأجلك فقال ائتينى قالت بل أنت فقام ادم وهب اليها فمن ذلك الوقت جرت العادة بذهاب الرجل الى المرأة فلما قرب منها وأراد أن يمد يده اليها سمع النداء ياادم أمسك فان صحبتك مع حواء لاتحل الابالصداقة والنكاح ثم أمر سبحانه وتعالى سكان الجنة بأن يزينوها ويزخرفوها ويحضروها موائدالنثار وأطباقها ثم أمر ملائكة السموات بأن يجتمعوا تحت شجرة طوبى فاجتمعوا ثم اثنى الله بنفسه على نفسه وزوجها ادم عليه السلام فقال الله تعالى الحمد ثنائى والعظمة ازارى والكبرياء ردائى والخلق كلهم عبادى وامائى اشهد ملائكتى وسكان سمواتى زوجت حواء بأدم بديع فطرتى .اهـ .

Setelah Allah swt. menjadikan Hawwa dari tulang rusuk Adam yang sebelah kiri, maka diserunyalah Hawa dengan katanya : Siapa engkau? Dan untuk siapa engkau? Maka menjawablah Hawa; Aku dijadikan Allah untuk keperluan engkau. maka kata Adam: marilah datang kepadaku. Jawab Hawa tidak engkaulah yang datang ke sini! lalu berdirilah Adam, datang menghampiri Hawa. Sejak mulai itulah berlaku adat laki-laki mendatangi wanita. Maka tatkala sudah mendekat Adam kepada Hawa, dan berkehendak Adam memanjangkan tangannya kepada Hawa didengarnyalah suatu seruan: 'hai Adam. Tahan dulu! Sesungguhnya pergaulanmu dengan Hawa itu belum halal, kecuali dengan maskawin dan nikah syah dan Allah memperintahkan semua penduduk surga menghiyasi dan menghidangkan berbagai makanan lengkap dengan talamnya. Kemudian Allah memerintahkan para Malaikat untuk berkumpul di bawah pohon kayu Thumba dan setelah berkumpul semuanya maka bertasbihlah Allah subhanahu wa ta'ala dengan memuji dirinya sendiri dan dinik ahkanlah Adam as. Maka Allah berfirman; alhamdu itulah puji-Ku, kebesaran itulah kain-Ku, kesombongan itulah selendang-Ku, dan makhluk semua adalah hamba-hamba-Ku. Saksikanlah wahai para malaikat dan penduduk langit-Ku, Aku telah kawinkan Hawa dengan Adam makhluk buatanku yang baru.


Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/27521/siapakah-wali-nikah-nabi-adam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...