Langsung ke konten utama

Pembagian Daging Qurban dan Ketentuan Lain

Pembagian Daging Qurban dan Ketentuan Lain
Pembagian Daging Qurban dan Ketentuan Lain

Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya, 'Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena T uhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.' (Al-Kautsar: 1 - 3).

Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, 'Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban. Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu.' (HR Tirmidzi).

Waktu Penyembelihan

Untuk qurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari Idul Adha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.

Dari al-Barra' RA Nabi saw bersabda, 'Sesungguhny a yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah kita shalat, kemudian kita kembali dan memotong qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah qurban sama sekali.'

Abu Burdah berkata, 'Pada hari Nahar, Rasulullah SAW berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia shalat.

Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam. (HR Bukhari dan Muslim).

B ergabung dalam Berqurban

Dalam berqurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Dari Jabir ra berkata, 'Kami menyembelih qurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).' (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Qurban

Disunahkan bagi orang yang berqurban memakan daging qurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah SAW bersabda, 'Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.'

Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging qurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negar a lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

Namun menurut Imam Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

Orang yang Berqurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang qurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, 'Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza' (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah qurban ini dari ? [sebutkan namanya]).

Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, 'Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza anni wa'an man lam yudhahhi min ummati' (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (qurban) ini dariku dan dari umatk u yang belum berqurban).' (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Jika orang yang berqurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.

Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, 'Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku, korbanku, hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah.' Seorang sahabat lalu bertanya, 'Wahai Rasulullah SAW, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum? Rasulullah SAW menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin umumnya.'

Referensi:
1. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Fiqhus Sunnah, Sa yyid Sabiq

KH Ishomuddin
Dosen FAI Univ Darul Ulum Jombang

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/25560/pembagian-daging-qurban-dan-ketentuan-lain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...