Langsung ke konten utama

Panduan Lengkap Qunut Nazilah

Di antara kesunahan shalat shubuh ialah membaca doa qunut pada raka'at terakhir. Mayoritas ulama mengatakan, qunut tidak hanya disunahkan pada shalat subuh, tetapi juga dianjurkan membacanya saat shalat witir di separuh akhir Ramadhan. Tidak hanya itu, qunut juga disunahkan ketika ditimpa musibah, meskipun kita tidak berada langsung di lokasi kejadian.

Dalam Taqriratus Sadidah fi Masa'il Mufidah dijelaskan:

Panduan Lengkap Qunut Nazilah
Panduan Lengkap Qunut Nazilah

قنوت نازلة يسن في جميع المكتوبات إذا نزلت نازلة بالمسلمين في أي مكان، ولا يشترط أن يكون في محل النازلة

Artinya, 'Qunut nazilah disunahkan di seluruh shalat fardhu ketika umat Islam ditimpa musibah di manapun berada dan tidak disyaratkan mesti berada di lokasi kejadian.'

Tidak seperti qunut shubuh, qunut nazilah dibolehkan melafalkannya di seluruh shalat fardhu. Qunut nazilah biasanya dibaca pada raka'at terakhir setelah ruku'. Kebolehan qunut nazilah pada shalat lima waktu ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzab.

Panduan Lengkap Qunut Nazilah
Panduan Lengkap Qunut Nazilah

أن النبي صلى الله عليه وسلم قنت في غير الصبح عند نزول الناولة حين قتل أصحابه القراء

Artinya, ' Nabi SAW membaca qunut selain shalat shubuh ketika ditimpa musibah, yaitu terbunuhnya para sahabat al-qurra.''

Pendapat Imam Nawawi ini diperkuat oleh hadits riwayat Bukhari-Muslim bahwa Rasulullah membaca qunut selama satu bulan ketika beberapa orang sahabat dibunuh. Terkait bacaan yang dibaca saat qunut nazilah, Syekh Nawawi Al-Bantani berpendapat tidak ada redaksi spesifik qunut nazilah. Setiap lafal yang mengandung doa boleh dibaca pada saat qunut nazilah dan doanya disesuaikan dengan konteks musibah yang dialami.

Syekh Nawawi dalam Kasyifatus Saja mengatakan.

Panduan Lengkap Qunut Nazilah
Panduan Lengkap Qunut Nazilah

والقنوت هو ذكر مخصوص مشتمل على دعاء وثناء ويحصل بكل لفظ اشتمل عليهما بأي صيغة شاء........... ولم يصرح العلماء عن لفظ قنوت النازلة وهو مشعر بأنه كقنوت الصبح لكن الذي يظهر كما قال ابن حجر إنه يدعو في كل نازلة بما يناسبها وهو حسن قاله الباجوري

Artinya, 'Qunut adalah zikir tertentu yang mengandung doa dan pujian. Qunut dibolehkan de ngan membaca lafal apapun selama mengandung doa dan pujian... Para ulama juga tidak menentukan lafal qunut nazilah yang spesifik. Ini menunjukan bahwa lafal qunut nazilah bahwa ia seperti halnya qunut subuh. Tetapi, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa doa qunut yang dibaca disesuaikan dengan musibah yang terjadi. Ini lebih baik sebagaimana dikatakan Al-Bajuri.'

Kebanyakan masyarakat Indonesia membaca qunut nazilah seperti halnya doa qunut shubuh, tetapi setelah itu ditambahkan dengan doa lain yang berkaitan dengan musibah yang ditimpa oleh umat Islam. Tentunya doa itu dilafalkan dalam bahasa Arab.

Pada saat qunut nazilah, kita disunahkan juga mengangkat kedua tangan, sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam Al-Majmu'. Wallahu a'lam. (Hengki Ferdiansyah)

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/79893/panduan-lengkap-qunut-nazilah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...