Langsung ke konten utama

Pada Empat Kondisi Ini Disunahkan Sujud Syukur

Sudah sepantasnya manusia senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Bagaimana tidak, atas kebaikan-Nya kita dapat merasakan kenikmatan dan kebahagian selama hidup di dunia ini. Kenikmatan tersebut dapat berupa kesehatan, kesempatan, kehidupan, kekayaan, kelapangan, dan lain-lain. Dalam surat Ibrahim ayat 7, Allah SWT mengatakan, 'Jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih'.

Terdapat banyak cara untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan, salah satunya ialah sujud syukur. Sujud syukur disunnahkan pada saat kita mendapati kenikmatan. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW, Sahabat Abu Bakrah mengisahkan, 'Bila Rasulullah SAW mendapati kemudahan dan kabar gembira, beliau langsung tersungkur bersujud kepada Allah SWT,' (HR Ibnu Majah).

Menurut Al-Nawawi, tidak boleh bersujud kecuali ada sebab dan legalitasnya. Kendati dipersoalkan oleh sebagian ulama kebo lehan sujud syukur, paling tidak hadis di atas menjadi salah satu rujukan utama dibolehkannya sujud syukur. Tentu tidak semua kondisi kita disunahkan sujud syukur, karena bagaimanapun hampir setiap detik kita merasakan nikmat yang patut kita syukuri. Dalam Taqriratus Sadidah, Hasan bin Ahmad Al-Kaf menyebutkan empat kondisi yang disunnahkan untuk sujud syukur:

Pertama: Mendapat Rezeki Nomplok

Pada Empat Kondisi Ini Disunahkan Sujud Syukur
Pada Empat Kondisi Ini Disunahkan Sujud Syukur

هجوم نعمة: لها وقع من حيث لا يحتسب، سواء أكانت ظاهرة كحدوث ولد، وقدوم غائب، وشفاء مريض، أم باطنة كحدوث علم له أو لنحو ولده

Artinya, 'Memperoleh nikmat yang tak terduga, baik yang tampak semisal kelahiran anak, kedatangan orang yang hilang, dan sembuh dari penyakit, atau yang tidak tampak seperti memperoleh pengetahuan bagi diri sendiri ataupun anak.'

Disunahkan sujud syukur pada saat mendapat rejeki nomplok atau dari jalan yang tak terduga. Misalnya, ketika kesulitan dan hutang menumpuk, tiba-tiba ada orang yang memberikan kita uang dengan jumlah yang sangat banyak. Pada saat itu disunahkan bagi kita untuk sujud syukur.

Kedua: Terhindar dari Bahaya

< /tr>
Pada Empat Kondisi Ini Disunahkan Sujud Syukur
Pada Empat Kondisi Ini Disunahkan Sujud Syukur

اندفاع نقمة: ظاهرة من حيث لايحتسب، كنجاة من هدم أو غرق أو حادث

Artinya, 'Terhindar dari bahaya secara tiba-tiba, seperti selamat dari runtuhan (bangunan), tenggelam, dan musibah lainnya.'

Manusia tidak dapat meramalkan apa yang akan terjadi esok hari. Bisa saja dia akan mendapati nasib baik di hari esok atau nasib buruk. Demikian pula dengan musibah dan bencana, tidak ada seorang pun yang mampu menaksir waktu kejadiannya. Karenanya, saat terjadi bencana alam yang menelan korban jiwa, kemudian kita selamat dari bencana tersebut, maka disunnahkan untuk sujud syukur.

Ketiga: Melihat Penjahat atau Pelaku Maksiat

Pada Empat Kondisi Ini Disunahkan Sujud Syukur
Pada Empat Kondisi Ini Disunahkan Sujud Syukur

رؤية فاسق: متجاهر بفسقه أو متستر مصر ولو على صغيرة، ويسن أن يظهرها للمتجاهر إذا لم يخش فتنة

Artinya, 'Melihat orang fasik, baik yang tampak kefasikannya ataupun tertutup dan terus menerus melakukan dosa kecil. Disunnahkan memperlihatkan s ujud syukur kepada orang yang berbuat dosa secara terang-terangan bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.'

Di mana-mana hampir ditemukan orang jahat, baik di desa maupun kota. Terlebih lagi di kota besar, penjahat dan pelaku maksiat hampir ditemukan di setiap sudut. Ketika melihat orang yang melakukan maksiat, disunahkan untuk kita melakukan sujud syukur, meskipun dia melakukan dosa kecil tapi terus-menerus.

Dalam kondisi ini, dianjurkan untuk memperlihatkan sujud syukur kepadanya. Hal ini dapat dilakukan bila dikhawatirkan tidak terjadi fitnah atau gangguan lainnya.

Keempat: Melihat Orang Tertimpa Musibah

Pada Empat Kondisi Ini Disunahkan Sujud Syukur
Pada Empat Kondisi Ini Disunahkan Sujud Syukur

رؤية مبتلى: في بدنه أو في عقله أو فيما يعد نقصا في كمال الخلقة أو أصلها عرفا: كالعمى والصمم، ولا يظهرها له.

Artinya, 'Melihat orang tertimpa musibah, baik musibah pada tubuhnya maupun akalnya. Musibah yang dimaksud ialah tidak sempurnanya anggota tubuh dan fungsi tubuh seseorang, seperti buta dan tuli. Pada saat melihat orang cacat, tidak boleh memperlihatkan sujud syukur di hadapannya.'

Allah menciptakan sebagian makhluknya tidak sempurna secara fisik dan mental. Pada intinya, setiap manusia pasti diberikan kelebihan dan kekurangan. Pada saat mendapati orang cacat atau penyandang difabel, disunnahkan bagi kita untuk sujud syukur. Sujud syukur dilakukan sebagai bentuk terima kasih atas kelebihan dan kesempurnaan yang diberikan Tuhan. Tidak boleh melakukan sujud syukur di hadapan mereka secara langsung, karena takut menghina dan menyakiti perasaan mereka.

Demikianlah empat kondisi yang dianjurkan untuk sujud syukur. Bila menemukan salah satu dari empat kondisi tersebut segeralah sujud syukur. Tata cara pelaksaannya hampir mirip dengan sujud tilawah, artinya jumlah sujudnya hanya satu kali dan dilakukan di luar shalat. Sebelum sujud, takbirlah terlebih dahulu dan setelah itu bangun dari sujud, langsung salam. Wallahu a'lam. (Hengki Ferdiansyah)

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/69863/pada-empat-kondisi-ini-disunahkan-sujud-syukur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...