Langsung ke konten utama

Nama Baru Setelah Haji

Nama Baru Setelah Haji
Nama Baru Setelah Haji


Diantara tradisi yang berlaku di masyarakat kita dalam ibadah haji adalah nama baru yang 'didapat' dari tanah suci. Nama baru ini tentunya sangat islami dan berbau Arab. Misalkan Abdul Rasyi d atau Rasyidah sebagai nama pengganti Sugiarmo atau Supangati. Sebenarnya perubahan nama ini tidak harus dilakukan setelah menjalankan ibadah haji, bisa kapan saja waktunya. Akan tetapi sebagaian masyarakat lebih senang menjadikan ibadah haji sebagai momentum perubahan nama. Dengan harapan meningkatkan semangat peribadatan.

Dalam pandangan fqih perubahan nama itu adakalanya wajib, sunnah dan atau mubah. Perubahan nama bisa menjadi wajib apabila namanya yang selama ini digunakan terlarang (haram), seperti Abdusysyaithan (hamba setan) atau Abdul Ka'bah. Dan hukumnya sunnah, apabila namanya yang sudah ada itu makruh (dibenci), seperti nama Himar, Monyong, dan Pencor. Dan adakalanya hukumnya mubah apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh semisal Sani, Midi dan lain sebagainya. Sebagaimana diterangkan dalam Tanwir al-Qulub

ÙˆÙŽÙŠÙŽØÙØÙ ØÙŽØÙ'ÙŠÙÙŠÙ'ØÙ ØÙ'Ù„ØÙŽØÙ'Ù. ..ÙŽØØÙ ØÙ„Ù'Ù...ÙØÙŽØÙ'ÙŽÙ...ÙŽØÙ ÙˆÙŽÙŠÙØÙ'ØÙŽØÙŽØÙ'Ù ØÙŽØÙ'ÙŠÙÙŠÙ'ØÙ ØÙ'Ù„ØÙŽØÙ'Ù...ÙŽØØÙ ØÙ„Ù'Ù...ÙŽÙƒÙ'ØÙÙˆÙ'Ù‡ÙŽØÙ.

Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.

Demikian juga disebutkan dalam Hasyiyah al-Bajuri

ÙˆÙŽÙŠÙØÙŽÙ†Ù'Ù ØÙŽÙ†Ù' ÙŠÙØÙŽØÙ'ÙÙ†ÙŽ ØØÙ'Ù...ÙŽÙ‡Ù Ù„ÙØÙŽØÙŽØÙ ØÙŽÙ†Ù'ÙŽÙƒÙÙ...Ù' ØÙØÙ'ØÙŽÙˆÙ'Ù†ÙŽ ÙŠÙŽÙˆÙ'Ù...ÙŽ ØÙ„Ù'Ù‚ÙÙŠÙŽØÙ...ÙŽØÙ ØÙØÙŽØÙ'Ù...ÙŽØØÙÙƒÙÙ...Ù' ÙˆÙŽØÙŽØÙ'Ù...ÙŽØØÙ ØÙŽØÙŽØØÙÙƒÙÙ...Ù' ÙÙŽØÙŽØÙ'ÙÙ†ÙÙˆÙ'Ø ØÙŽØÙ'Ù...ÙŽØØÙŽÙƒÙÙ...Ù' ØÙÙ„ÙŽÙ‰ ØÙŽÙ†Ù' Ù‚ÙŽØÙ„ÙŽ: ÙˆÙŽØÙÙƒÙ'ØÙŽÙ‡Ù ØÙ'Ù„ØÙŽØÙ'Ù...ÙŽØØÙ ØÙ„Ù'Ù‚ÙŽØÙÙŠÙ'ØÙŽØÙ ÙƒÙŽØÙÙ...ÙŽØØÙ ÙˆÙŽÙƒÙÙ„Ù'Ù Ù...ÙŽØ ÙŠÙØÙŽØÙŽÙŠÙ'ÙŽØÙ Ù†ÙŽÙÙ'ÙŠÙÙ‡Ù ØÙŽÙˆÙ' ØÙØÙ'ØÙŽØØÙÙ‡Ù ÙˆÙŽØÙŽØÙ'ØÙÙ...Ù ØÙ„ØÙ'ÙŽØÙ'Ù...ÙÙŠÙ'ÙŽØÙ ØÙØÙŽØÙ'ØÙ ØÙ„Ù'ÙƒÙŽØÙ'ØÙŽØÙ ØÙŽÙˆÙ' ØÙŽØÙ'ØÙ ØÙ„Ù'ØÙŽØÙŽÙ†Ù ØÙŽÙˆÙ' ØÙŽØÙ'ØÙ ØÙŽÙ„ÙÙŠÙ'Ù ÙˆÙŽÙŠÙŽØÙØÙ ØÙŽØÙ'ÙŠÙÙŠÙ'ØÙ ØÙ'Ù„ØØÙ'Ù...Ù ØÙ„Ù'ØÙŽØÙŽØÙ...Ù ØÙŽÙ„ÙŽÙ‰ ØÙ'Ù„ØÙŽÙ‚Ù'ØÙŽØÙ Ù„ÙØÙŽÙ†Ù'ÙŽÙ‡Ù Ù...ÙÙ†Ù' ØÙØÙŽØÙ„ÙŽØÙ ØÙ„Ù'Ù...ÙÙ†Ù'ÙƒÙŽØÙ ÙˆÙŽØÙÙ†Ù' ØÙŽØÙŽØÙ'ÙŽØÙŽ ØÙ„ØÙ'ÙŽØÙ'Ù...ÙŽØÙ†ÙÙŠÙ'Ù ÙÙÙŠÙ' ÙˆÙØÙÙˆÙ'ØÙÙ‡Ù ÙˆÙŽÙ†ÙŽØÙ'ØÙÙ‡Ù .

Dan disunahka n memperbagus nama sesuai dengan Hadis: 'Kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguskanlah nama-nama kalian'. Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya .. Haram menamai dengan Abdul Ka'bah, Abdul Hasan atau Abdu Ali (Hamba Ka'bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebib benar wajib mengubah nama yang haram, karena berarti menghilangkan kemungkaran, walaupun al-Rahmani ragu-ragu apakah mengubah nama demikian, wajib atau sunah.


Sumber: Ahkamul Fuqaha, Keputusan Muktamar ke-8di Jakarta 12 Muharram 1352 H. Redaktur: Ulil Hadrawy




Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/40066/nama-baru-setelah-haji

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...