Langsung ke konten utama

Mengupayakan Ongkos Berhaji?

Sebagai salah satu dari lima rukun Islam ibadah haji memiliki catatan tersendiri untuk kewajiban pengamalannya. Syahadat adalah pintu utama untuk mengamalkan kewajiban dan berbagai macam amalan lain dalam Islam. Siapapun belum dianggap berislam bila belum melewati pintu utama ini, tak bisa ditawar. Demikian pula dengan shalat. Dalam kondisi apapun seorang Muslim wajib melakukan shalat dengan cara apapun yang ia bisa. Bila ada satu dua shalat yang terlewatkan ia berkewajiban untuk mengqadla atau menggantinya. Demikian pula dengan puasa dan zakat. Keempatnya adalah rukun Islam yang mau tidak mau setiap Muslim harus mengamalkannya. Kalaupun ada kelonggaran untuk tidak mengamalkannya maka ada kompensasi tertentu yang mesti ia jalani.

Namun tidak demikian dengan haji. Rukun Islam yang satu ini memiliki catatan khusus dalam pengamalannya, yakni syarat adanya kemampuan.

Dalam Al-Qur'an Surat Ali Imron ayat 97 Allah berfirman:

Mengupayakan Ongkos Berhaji?
Mengupayakan Ongkos Berhaji?

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya, 'Dan wajib atas manusia karena Allah berhaji k e Baitullah yakni bagi orang yang mampu menjalaninya.'

Tentang ayat ini para mufasir menjelaskan bahwa syarat melakukan ibadah haji adalah memiliki kemampuan dalam hal bekal, kendaraan, dan juga nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan sampai dengan kembali lagi kepada mereka. Lebih lanjut, masih dalam hal kemampuan, Imam Baghawi juga mensyaratkan adanya keamanan dalam perjalanan, terbebas dari tanggungan hutang serta beberapa syarat lainnya (lihat Husain bin Mas'ud Al-Baghawi, Ma'alimut Tanzil (Kairo: Darul Alamiyah, 2015), jilid 1, hal. 463)

Secara ringkas kita sering menyebut ibadah haji sebagai ibadah yang wajib dilakukan bagi seorang Muslim yang mampu saja, yang tidak mampu tidak wajib berhaji. Hanya saja pada prakteknya batas kemampuan ini menjadi rancu ketika diterapkan di masyarakat.

Ada orang yang ditanya kapan ia akan beribadah haji lalu menjawab dengan kalimat 'saya belum mampu', 'saya tidak punya uan g sebanyak itu untuk mendaftar' dan jawaban semisalnya yang menunjukkan ketidakmampuannya. Padahal bila melihat harta yang dimiliki bisa jadi sesungguhnya ia telah memiliki kemampuan dan terkena beban kewajiban untuk berhaji. Ada semacam pemahaman di masyarakat bahwa seseorang dianggap mampu berhaji apabila pada satu waktu ia memiliki sejumlah uang yang cukup untuk mendaftar dan melunasi biaya ibadah haji serta untuk bekal selama di tanah suci. Meski ia mampu membeli sepeda motor dan bahkan mobil sekalipun, bila pada satu waktu ia tak memiliki uang yang cukup untuk berbagai macam biaya haji maka ia anggap dirinya belum mampu dan bebas dari kewajiban berhaji. Pemahaman seperti ini kiranya kurang pas.

Bila melihat kedudukan ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam—dimana rukun bisa berarti sebagai tiang penyangga yang membuat kokoh bangunan Islam—semestinya setiap orang Muslim berkemauan untuk berusaha secara maksimal untuk mendapatkan kemampuan berhaji sehingga kelim a rukun Islam dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semestinya setiap Muslim memiliki niat dan usaha yang kuat untuk bisa melaksanakan ibadah haji dan tidak bersembunyi di balik alasan 'Allah belum memanggil saya'. Karena kedudukannya sebagai rukun Islam semestinya setiap Muslim tidak menomorsekian kan ibadah haji lalu lebih memilih menggunakan hartanya untuk keperluan konsumtif yang lain.

Beranjak dari pemahaman di atas bisa diambil satu contoh bahwa seorang yang mampu membeli sepeda motor—umpamanya—secara kredit sesungguhnya ia juga dapat mengupayakan untuk mampu beribadah haji. Taruhlah seseorang membeli sepeda motor dengan uang muka lima juta rupiah. Ia terkena kewajiban melunasinya dengan mengangsur selama lima tahun atau enam puluh kali dengan besar angsuran lima ratus ribu rupiah per bulan. Maka ketika lunas ia telah mampu membayar sepeda motor itu seharga tiga puluh lima juta rupiah. Itu juga berarti ia mampu untuk menyisihkan uang sebanyak itu dalam waktu lima tahun. Bersamaan dengan itu ia juga bisa menjalani hidup secara layak, membiayai sekolah anak-anaknya, membayar beberapa tagihan rekening, dan memenuhi kebutuhan lainnya. Artinya pula, orang yang mampu membeli sepeda motor dengan pola seperti itu sesungguhnya ia juga mampu untuk mengusahakan kemampuan berhaji dari sisi biaya dengan cara menyisihkan penghasilan lima ratus ribu per bulan.

Namun yang terjadi di masyarakat tidaklah demikian. Banyak di antara mereka yang begitu mudah menyisihkan penghasilan demi membeli berbagai macam kebutuhan yang tak lagi primer, namun merasa berat untuk melakukan hal yang sama demi bisa melaksanakan rukun Islam kelima dengan alasan mulai dari 'masih banyak kebutuhan ini dan itu' sampai alasan 'belum dipanggil Allah'.

Bila dicermati lebih lanjut sesungguhnya upaya untuk mampu berhaji banyak dipengaruhi oleh seberapa besar niat dan kemauan untuk melaksanakannya. Setiap tahun di musim haji melalui media massa kita sering mende ngar cerita seseorang yang dapat berhaji dari usahanya sebagai seorang pemulung, penjualan jajanan kecil di pinggir jalan, buruh cuci pakaian dan lain sebagainya. Karena kemauan yang kuat mereka sisihkan sebagian kecil pendapatannya yang memang tak besar. Dan setelah sekian tahun lamanya pada akhirnya mereka berkemampuan untuk berhaji dari uang tabungannya sebagai buah dari upaya memampukan diri.

Sebagai penutup, sekali lagi dari melihat bahwa haji adalah rukun Islam yang semestinya juga dipenuhi sebagaimana rukun Islam lainnya, kiranya tidak berlebihan bila pemahaman bahwa 'haji adalah ibadah yang wajib bagi orang yang mampu' sedikit digeser menjadi bahwa 'haji adalah ibadah yang wajib bagi semua umat Islam kecuali bagi yang tidak mampu'. Wallahu a'lam. (Yazid Muttaqin)

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/80435/mengupayakan-ongkos-berhaji

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...