Langsung ke konten utama

Memotong Rambut di Hari Ke-Tujuh


Kekayaan Indonesia akan ragam budaya, suku dan bahasa sangat tak ternilai harganya. Kekayaan ini semakin berlimpah bersama datangnya Islam di Nusantara. Proses saling mempengaruhi antar keduanya menghasilkan berbagai macam tradisi. Tradisi ini tidak hanya terbatas pada laku sosial semata, tetapi juga laku peribadatan. Di antara tradisi yang masih berlaku hingga kini adalah walimatut tasmiyah atau memberi nama sang bayi dan memotong rambutnya pada hari ke tujuh dengan disertai memotong kambing sebagai aqiqah.Bagi sebagian orang, tradisi ini bukanlah hal baru karena Rasulullah saw sendiri pernah melakukannya bahkan juga menganjurkannya kepada Sayyidah Fatimah ketika melahirkan Sayyidina Hasan. Hal ini tercatat dalam sebuah hadits yang sahih yang diriwayatkan oleh Hakim 'potonglah rambutnya dan sedekahlah dengan al-wariq (perak) sesuai dengan timbangan rambut itu'

Akan tetapi bagi sebagian yang lain menganggap hal ini adalah sesuatu yang baru yang memerlukan dasar hukum yang jelas. Hal ini perlu diluruskan. Berdasarkan beberapa hadits seperti yang dinukil oleh Wahbah Zuhaili dalam Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu bahwa rasulullah saw juga memberikan aqiqah kepada Hasan dan Husain. :

وروت عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين وقال: قولوا 'بسم الله اللهم لك وإليك عقيقة فلان

Memotong Rambut di Hari Ke-Tujuh
Memotong Rambut di Hari Ke-Tujuh


Adapun yang dilarang adalah mengoleskan darah aqiqah ke kepala bayi. Karena hal ini dianggap oleh Rasulullah saw sebagai tradisi jahiliyah. Yang kemudian Rasulullah menggantinya dengan mengoleskan minyak wangi ke kepala bayi. Oleh karena itu, jikalau kita menemukan tradisi mengoleskan minyak wangi di jidat bayi pada acara aqiqah (biasanya berbarengan dengan bacaan maulid) sebenarnya merupakan sunnah Rasulullah saw.




Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/34937/memotong-rambut-di-hari-ke-tujuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...