Langsung ke konten utama

Makruh Berbusana Hitam ketika Melayat

Makruh Berbusana Hitam ketika Melayat
Makruh Berbusana Hitam ketika Melayat


Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa karena keberadaan tradisi yang mendahului syari'ah dan belum ada usaha pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta'ziyah.

Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa berta'ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini kurang sesuai dengan tuntunan syariah.

Dalam syariah wacana mengenai belasungkawa bagi keluarga yang ditinggal mati disebut dengan istilah hidad. yaitu batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh mereka yang ditinggal mati sebagai tandaberduka. Diantaranya adalah tatacara berbusana bagi mereka yang ditinggalka n baik keluarga atupun kerabat dekat yang berta'ziyah.

Mengenai busana warna hitam yang sering dipakai oleh seseorang ketika melayat sebenarnya telah diatur dalam Islam. Menggunakan warna hitam untuk menunjukkan mebelasungkawa hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri yang ditinggal mati.
Sedangkan untuk orang lain, meskipun keluarga hukumnya makruh tahrim, bahkan sebagian ulama mengatakan haram. Dengan alasan dikhawatirkan penggunaan baju hitam itu menunjukkan seseorang tidak ridha dengan kematiannya yang sama juga maknanya dengan tidak menerima keputusan Allah swt. Atau bisa jadi warna hitam malah menunjukkan kemewahan tersendiri, sehingga memakai gaun hitam tidak untuk berbela sungkawa namun untuk berhias diri (mungkin karena mahalnya gaun hitam, atau hitam telah menjadi trend tersendiri).

Dengan demikian, sebenarnya hukum memakai gaun hitam ketika berta'ziyah dikembalikan kepada niat pemakainya. Sejauh tidak diniatkan untuk menunjukkan kemewahan ata u ketidak-ridhaan taqdir Tuhan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Dan begitu juga sebliknya, yang terpenting adalah tidak menganggap bahwa pakaian hitam sebuah kewajiban orang berta'ziyah. Dan boleh saja menggunakan baju berwarna selain hitam untuk ta'ziyah selama niatnya benar. Begitu keterangan dari al-Mausu'ah alfiqhiyyah juz 21:

Ù„ØØ ØÙ„ØÙˆØØ ÙÙ‰ ØÙ„ØØØØ ØØÙÙ‚ ØÙ„ÙÙ‚Ù‡ØØ ØÙ„Ù‰ ØÙ†Ù‡ ÙŠØÙˆØ للÙ...ØÙˆÙÙ‰ ØÙ†Ù‡Ø ØÙˆØÙ€Ù‡Ø Ù„ØØ ØÙ„ØÙˆØØ Ù...Ù† ØÙ„ØÙŠØØ... ÙˆÙ...Ù†Ø ØÙ„ØÙ†ÙÙŠØ Ù„ØØ ØÙ„ØÙˆØØ ÙÙ‰ ØÙ„ØØØØ ØÙ„Ù‰ ØÙŠØ ØÙ„ØÙˆØ وقØÙ„ ØÙ„Ù...ØÙ„ÙƒÙŠØ ØÙ† ØÙ„Ù...ØØ ÙŠØÙˆØ Ù„Ù‡Ø ØÙ† ØÙ„ØØ ØÙ„ØØÙˆØ ØÙ„Ø ØØØ ÙƒØÙ†Ø Ù†ØØØØ ØÙ„ØÙŠØØ ØÙ� � ÙƒØÙ† ØÙ„ØØÙˆØ ØÙŠÙ†Ø قوÙ...Ù€Ù‡Ø ÙˆÙ‚ØÙ„ ØÙ„قليوØÙŠ Ù...Ù† ØÙ„ØØÙØÙŠØ ØØØ ÙƒØÙ† ØÙ„ØØÙˆØ ØØØØ قوÙ...Ù€Ù‡Ø ÙÙ‰ ØÙ„ØØÙŠÙ† ØÙ‡ ØØÙ... Ù„ØØÙ‡ ونقل ØÙ„نووي ØÙ† ØÙ„Ù...ØÙˆØØÙŠ ØÙ†Ù‡ ØÙˆØØ ÙÙ‰ 'ØÙ„ØØÙˆÙ‰' ÙˆØÙ€Ù‡Ø يلØÙ...Ù€Ù‡Ø ØÙ„ØÙˆØØ ÙÙ‰ ØÙ„ØØØØ. Ù„ØØ ØÙ„ØÙˆØØ ÙÙ‰ ØÙ„ØØØÙŠØ : ØØÙÙ‚ ØÙ„ÙÙ‚Ù‡ØØ ØÙ„Ù‰ ØÙ† ØØÙˆÙŠØ ØÙ„ÙˆØÙ‡ ØØÙ†Ø ØÙ„Ù‰ ØÙ„Ù...ÙŠØ Ù...Ù† ØÙ‡Ù„Ù‡ ØÙˆ Ù...Ù† ØÙ„Ù...ØØÙŠÙ† Ù„ØÙŠØÙˆØ Ù„Ù...Ø Ùيه Ù...Ù† ØØÙ‡ØØ Ù„Ù„ØØØ ÙˆØØÙ... ØÙ„ØØØ ØÙ‚ØØØ ØÙ„له ÙˆØÙ„Ù‰ ØÙ„ØØØ Ù...Ù† ÙØÙ„Ù‡ Ù...Ù...� � ÙˆØØ ØÙ„نهي ØÙ†Ù‡ ÙÙ‰ ØÙ„ØØØØÙŠØ ÙˆØØÙˆÙŠØ ØÙ„ØÙŠØØ Ù„Ù„ØØØÙŠØ Ù...ÙƒØÙˆÙ‡ Ù„Ù„ØØØÙ„ ÙˆÙ„ØØØØ ØÙ‡ Ù„Ù„Ù†ØØØ ØÙ...ØØØØ ØÙ„ØÙŠØØ ØØÙˆØ ØÙˆ ØÙƒÙ‡Ø ØØØÙØ ØÙ„Ù‰ ØÙ„Ù...ÙŠØ ÙÙ„ØÙŠØÙˆØ ØØÙ‰ ØÙ„ØÙØÙŠÙ„ ØÙ„ØØØÙ‚

Ulama bersepakat untuk memperbolehkan istri yang ditinggal mati memakai busana hitam dalam kontkeks ihdad (batasan bagi istri yang ditinggal mati suami)... ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam selain suami/istri yang ditinggal mati. Begitu juga ulama madzhab Maliki yang memperbolehkan busana hitam bagi istri kecuali jika hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat. Adapun Imam qulyubi seorang ulama madzhab Syafi'I mengharamkan busana hitam (bagi istri yang ditinggal mati suami) apabila warna hitam dianggap mewah. Menurut Imam Nawawi sepe rti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab 'Al-Hawi' tentang pendapat mengenai pakaian hitam dalam kontek ihdad berkata: berbusana hitam ketika ta'ziyah apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa bagi peta'ziyah tidak diperbolehkan apabila terbersit niat penentangan atas taqir Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadits Nabi. Dan memakain hitam bagi seorang laki-laki dalam ta'ziyah hukumnya makruh.

Redaktur: Ulil Hadrawy


Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/39863/makruh-berbusana-hitam-ketika-melayat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...