![]() |
| Makruh Berbusana Hitam ketika Melayat |
Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa karena keberadaan tradisi yang mendahului syari'ah dan belum ada usaha pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta'ziyah.
Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa berta'ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini kurang sesuai dengan tuntunan syariah.
Dalam syariah wacana mengenai belasungkawa bagi keluarga yang ditinggal mati disebut dengan istilah hidad. yaitu batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh mereka yang ditinggal mati sebagai tandaberduka. Diantaranya adalah tatacara berbusana bagi mereka yang ditinggalka n baik keluarga atupun kerabat dekat yang berta'ziyah.
Mengenai busana warna hitam yang sering dipakai oleh seseorang ketika melayat sebenarnya telah diatur dalam Islam. Menggunakan warna hitam untuk menunjukkan mebelasungkawa hanya boleh dilakukan oleh suami atau istri yang ditinggal mati.
Sedangkan untuk orang lain, meskipun keluarga hukumnya makruh tahrim, bahkan sebagian ulama mengatakan haram. Dengan alasan dikhawatirkan penggunaan baju hitam itu menunjukkan seseorang tidak ridha dengan kematiannya yang sama juga maknanya dengan tidak menerima keputusan Allah swt. Atau bisa jadi warna hitam malah menunjukkan kemewahan tersendiri, sehingga memakai gaun hitam tidak untuk berbela sungkawa namun untuk berhias diri (mungkin karena mahalnya gaun hitam, atau hitam telah menjadi trend tersendiri).
Dengan demikian, sebenarnya hukum memakai gaun hitam ketika berta'ziyah dikembalikan kepada niat pemakainya. Sejauh tidak diniatkan untuk menunjukkan kemewahan ata u ketidak-ridhaan taqdir Tuhan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Dan begitu juga sebliknya, yang terpenting adalah tidak menganggap bahwa pakaian hitam sebuah kewajiban orang berta'ziyah. Dan boleh saja menggunakan baju berwarna selain hitam untuk ta'ziyah selama niatnya benar. Begitu keterangan dari al-Mausu'ah alfiqhiyyah juz 21:
Ù„ØØ ØÙ„ØÙˆØØ ÙÙ‰ ØÙ„ØØØØ ØØÙÙ‚ ØÙ„ÙÙ‚Ù‡ØØ ØÙ„Ù‰ ØÙ†Ù‡ ÙŠØÙˆØ للÙ...ØÙˆÙÙ‰ ØÙ†Ù‡Ø ØÙˆØÙ€Ù‡Ø Ù„ØØ ØÙ„ØÙˆØØ Ù...Ù† ØÙ„ØÙŠØØ... ÙˆÙ...Ù†Ø ØÙ„ØÙ†ÙÙŠØ Ù„ØØ ØÙ„ØÙˆØØ ÙÙ‰ ØÙ„ØØØØ ØÙ„Ù‰ ØÙŠØ ØÙ„ØÙˆØ وقØÙ„ ØÙ„Ù...ØÙ„ÙƒÙŠØ ØÙ† ØÙ„Ù...ØØ ÙŠØÙˆØ Ù„Ù‡Ø ØÙ† ØÙ„ØØ ØÙ„ØØÙˆØ ØÙ„Ø ØØØ ÙƒØÙ†Ø Ù†ØØØØ ØÙ„ØÙŠØØ ØÙ� � ÙƒØÙ† ØÙ„ØØÙˆØ ØÙŠÙ†Ø قوÙ...Ù€Ù‡Ø ÙˆÙ‚ØÙ„ ØÙ„قليوØÙŠ Ù...Ù† ØÙ„ØØÙØÙŠØ ØØØ ÙƒØÙ† ØÙ„ØØÙˆØ ØØØØ قوÙ...Ù€Ù‡Ø ÙÙ‰ ØÙ„ØØÙŠÙ† ØÙ‡ ØØÙ... Ù„ØØÙ‡ ونقل ØÙ„نووي ØÙ† ØÙ„Ù...ØÙˆØØÙŠ ØÙ†Ù‡ ØÙˆØØ ÙÙ‰ 'ØÙ„ØØÙˆÙ‰' ÙˆØÙ€Ù‡Ø يلØÙ...Ù€Ù‡Ø ØÙ„ØÙˆØØ ÙÙ‰ ØÙ„ØØØØ. Ù„ØØ ØÙ„ØÙˆØØ ÙÙ‰ ØÙ„ØØØÙŠØ : ØØÙÙ‚ ØÙ„ÙÙ‚Ù‡ØØ ØÙ„Ù‰ ØÙ† ØØÙˆÙŠØ ØÙ„ÙˆØÙ‡ ØØÙ†Ø ØÙ„Ù‰ ØÙ„Ù...ÙŠØ Ù...Ù† ØÙ‡Ù„Ù‡ ØÙˆ Ù...Ù† ØÙ„Ù...ØØÙŠÙ† Ù„ØÙŠØÙˆØ Ù„Ù...Ø Ùيه Ù...Ù† ØØÙ‡ØØ Ù„Ù„ØØØ ÙˆØØÙ... ØÙ„ØØØ ØÙ‚ØØØ ØÙ„له ÙˆØÙ„Ù‰ ØÙ„ØØØ Ù...Ù† ÙØÙ„Ù‡ Ù...Ù...� � ÙˆØØ ØÙ„نهي ØÙ†Ù‡ ÙÙ‰ ØÙ„ØØØØÙŠØ ÙˆØØÙˆÙŠØ ØÙ„ØÙŠØØ Ù„Ù„ØØØÙŠØ Ù...ÙƒØÙˆÙ‡ Ù„Ù„ØØØÙ„ ÙˆÙ„ØØØØ ØÙ‡ Ù„Ù„Ù†ØØØ ØÙ...ØØØØ ØÙ„ØÙŠØØ ØØÙˆØ ØÙˆ ØÙƒÙ‡Ø ØØØÙØ ØÙ„Ù‰ ØÙ„Ù...ÙŠØ ÙÙ„ØÙŠØÙˆØ ØØÙ‰ ØÙ„ØÙØÙŠÙ„ ØÙ„ØØØÙ‚
Ulama bersepakat untuk memperbolehkan istri yang ditinggal mati memakai busana hitam dalam kontkeks ihdad (batasan bagi istri yang ditinggal mati suami)... ulama madzhab Hanafi melarang pakaian hitam selain suami/istri yang ditinggal mati. Begitu juga ulama madzhab Maliki yang memperbolehkan busana hitam bagi istri kecuali jika hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat. Adapun Imam qulyubi seorang ulama madzhab Syafi'I mengharamkan busana hitam (bagi istri yang ditinggal mati suami) apabila warna hitam dianggap mewah. Menurut Imam Nawawi sepe rti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab 'Al-Hawi' tentang pendapat mengenai pakaian hitam dalam kontek ihdad berkata: berbusana hitam ketika ta'ziyah apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa bagi peta'ziyah tidak diperbolehkan apabila terbersit niat penentangan atas taqir Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadits Nabi. Dan memakain hitam bagi seorang laki-laki dalam ta'ziyah hukumnya makruh.
Redaktur: Ulil Hadrawy
Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/39863/makruh-berbusana-hitam-ketika-melayat

Komentar
Posting Komentar