Langsung ke konten utama

Lebih Baik Mengumrahkan atau Menyekolahkan?

Beberapa waklu lalu, seseorang sebut saja Ibu Hj Misbah menghubungi saya via telepon menyatakan bahwa ia bermaksud mengumrahkan seseorang yang masih kerabatnya, sebut saja Pak Rahman. Waktu itu saya memberikan jawaban bahwa mengumrahkan seseorang yang secara syar'i tidak diwajibkan karena memang tidak mampu sebetulnya kurang memberikan manfaat luas kecuali kalau orang itu memang sudah tidak lagi mempunyai tanggungan atau kewajiban apa-apa terhadap keluarganya terutama menyekolahkan anak-anak.

Jawaban saya memang seperti itu karena sebagai teman dekat saya tahu betul bahwa Pak Rahman bukanlah orang mampu. Dia bekerja hanya sebagai tukang sapu dan pel di sebuah lembaga pendidikan. Pak Rahman memiliki 6 anak dan masih ada 4 orang yang masih duduk di bangku SD, SMP dan SMA. Semuanya membutuhkan dukungan biaya sekolah seperti SPP dan keperluan sekolah lainnya agar tidak putus di tengah jalan. Pak Rahman bersama istrinya setiap malam memulung barang-barang bekas di jalan-jalan untuk sekadar menambah penghasilan karena beban hidupnya semakin berat terutama untuk biaya sekolah anak-anaknya.

Kepada Ibu Hj. Misbah, saya menjelaskan bahwa jika Pak Rahman diumrahkan dengan biaya taruhlah sekitar 25 juta, maka kemanfaatannya tidak seberapa dan hanya dirasakan oleh Pak Rahman sendiri. Keberangkatannya ke Tanah Suci tidak akan menyelesaikan apa-apa karena tidak realistis atau tidak sesuai dengan kebutuhan riil. .

"Maksudnya bagaimana?" Tanya Ibu Hj. Misbah.

"Maksudnya umrah bukanlah kebutuhan Pak Rahman. Kalau soal ingin, ya saya kira semua orang ingin umrah. Tetapi mengumrahkan Pak Rahman tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajibannya karena kewajiban Pak Rahman bukanlah umrah ataupun haji ke Mekah, tetapi menafkahi dan membiayai sekolah anak-anaknya. Bukankah mencari ilmu itu wajib hukumnya sehingga Pak Rahman tidak bisa lepas dari kewajiban mencarikan biaya sekolah bagi mereka. Jika, taruhlah, uang senilai Rp 25 juta itu Ibu alihkan untuk beasiswa bagi mereka, hal itu pasti mulia sekali dan kemanfatannya lebih luas daripada untuk mengumrahkan Pak Rahman. Inilah yang saya maksud menyelesaikan masalah sesuai dengan kebutuhan riil."

Mendengar penjelasan saya di atas, Ibu Hj. Misbah berjanji akan mempertimbangkan masukan-masukan yang saya sampaikan. Beberapa hari berikutnya, Ibu Hj. Misbah berkunjung ke rumah Pak Rahman untuk membicarakan mekanisme penyaluran beasiswa untuk keempat anaknya yang pendidikan menengah saja belum selesai. Antara Ibu Hj. Misbah dan Pak Rahman memang jarang ada komunikasi karena tinggal di kota yang berbeda dan jauh satu sama lain. Komunkasi via telepon tidak pernah terjadi karena Pak Rahman tidak memiliki sarana komunikasi ini.

Secara pribadi, saya berharap akan semakin banyak orang kaya mengikuti jejak Ibu Hj. Misbah yang terbuka pikirannya sehingga lebih tertarik menyediakan beasiswa untuk anak-anak miskin daripada mengumrahkan atau bahkan menghajikan para orang tua mereka. Beragama memang harus dengan akal sehat dan bukan dengan nafsu untuk kepentingan sesaat.

Lebih Baik Mengumrahkan atau Menyekolahkan?
Lebih Baik Mengumrahkan atau Menyekolahkan?

Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta


Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/79227/lebih-baik-mengumrahkan-atau-menyekolahkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...