Langsung ke konten utama

Langkah-langkah Aswaja dalam Memutuskan Masalah Keagamaan

Langkah-langkah Aswaja dalam Memutuskan Masalah Keagamaan
Langkah-langkah Aswaja dalam Memutuskan Masalah Keagamaan


Di dalam memutuskan suatu masalah, tentu kita tidak dapat memutuskan dengan cepat. Kita harus menga dakan penelitian yang cermat terhadap masalah tersebut. Kita tidak menghalalkan sesuatu atau mengharamkan sesuatu, kecuali dengan dalil-dalil yang jelas.

Jangan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, dan jangan pula menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT dan Rasul-Nya. Di dalam Ilmu Fiqih apabila kita melihat suatu perbuatan di tengah-tengah masyarakat, kita tidak bisa dengan secepat mungkin berkata halal atau haram.

Adapun langkah-langkahnya, sebagai berikut; pertama, Kita melihat apakah perbuatan tersebut ada perintahnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah? Kedua, Apabila perbuatan tersebut, tidak ada perintahnya baik dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah, kita lihat kembali, apakah ada larangan terhadap perbuatan tersebut?

Ketiga, kalau perintah terhadap perbuatan tersebut tidak ada dan juga larangannya, di dalam Al-Qur'a n dan As-Sunnah tidak ada, kita tinjau kembali; apakah perbuatan tersebut ada maslahatnya terhadap agama? Keempat, kalau ternyata perbuatan tersebut tidak ada maslahatnya, kita tinjau kembali, apakah perbuatan tersebut ada madlaratnya (bahayanya) terhadap agama?

Setelah tahap-tahap tersebut di atas baru kita dapat menentukan hukum:
1. Apabila ada perintah dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka hukumnya tidak terlepas dari wajib atau sunnah.
2. Apabila ada larangan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka hukumnya tidak lepas dari haram atau makruh
3. Apabila larangan dan perintah dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak ada, tetapi mengandung mashlahat, maka hukumnya sunnah (baik).
4. Apabila larangan dan perintah dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak ada dan perbuatan tersebut membawa madlarat maka hukumnya haram.
5. Apabila larangan dan perintah dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak ada dan perbuatan tersebut tidak mengandung mashlahat dan madlarat maka hukumnya mubah.


Sebagai contoh langkah-langkah pemutusan masalah, adalah bagaimana hukumnya membaca Surat Yasin malam Minggu? Di antara jawabannya sebagai berikut; perintah membaca Yasin malam Minggu tidak ada, juga larangan membaca Yaasin malam minggu tidak ada. Karena mereka dapat berkumpulnya hanya pada malam minggu, mereka mengadakan bacaan Yasin pada malam tersebut, karena bahayanya membaca Yasin malam Minggu tidak ada. Sedangkan manfa'atnya jelas, mengikat ukhuwah Islamiyah dan dzikir kepada Allah SWT. Dengan demikian, maka hukum membaca Yasin pada malam Minggu itu sunnah dalam Ilmu Fiqih.

KH A Nuril Huda
Ketua PP Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)



Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/10918/langkah-langkah-aswaja-dalam-memutuskan-masalah-keagamaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...