Langsung ke konten utama

Keluwesan Fuqaha dalam Penentuan Hukum

Keluwesan Fuqaha dalam Penentuan Hukum
Keluwesan Fuqaha dalam Penentuan Hukum

Di antara persoalan yang patut ditegaskan di sini adalah apa yang dikutip Ibn Hajar dari Ath- Thayyibi, 'Jika ada beberapa hadis yang sama kuat, maka harus dipaduka n dan dihukumi sebagai satu hadis.' Dengan demikian, kemutlakan sebuah hadis bisa lebih dipahami dengan memperhatikan hadis senada yang bersifat muqayyad (berisi penjelasan tentang masalah yang khusus).

Selain itu, kita juga harus merangkum semua makna yang ada dalam hadis itu, baik tentang perintah, larangan, atau sekadar pembolehan. Kemudian, membedakan tingkatan sebuah perintah, apakah itu wajib, sunnah, atau boleh. Juga memilah macam-macam larangan, apakah itu haram atau makruh.

Untuk itu, para ulama menuliskan beberapa kaidah pokok untuk memahami ungkapanungkapan tertentu guna memahami maksud hadis tersebut; seperti apakah ia menetapkan kesyarian suatu perkara, pun derajar hukumnya mulai dari tingkatan wajib, sunnah, mubah, makruh hingga haram.

Semua hal yang disebutkan di atas harus diketahui terlebih dahulu agar seseorang tidak sampai melewati batas dalam menentukan kewajiban yang harus dilakukan, atau larangan yang harus dihindari. B egitu juga wilayah-wilayah yang harus ditoleransi, sehingga tidak memaksakan orang lain untuk. mengikutinya.

Karena itu, siapa yang benar-benar mengetahui masalah-masalah yang disepakati dan masalahmasalah yang diperdebatkan, serta mengetahui semua kaidah yang kami sebutkan, dia tidak akan tergesagesa dalam menentukan apakah perbuatan itu halal, haram, atau bid'ah.

Dia juga akan bisa melakukan kajian yang teliti dalam melakukan sebuah penyimpulan hukum hingga bisa mengetahui apa saja yang boleh diingkari dan dihindari. Karena pengingkaran hanya bisa dilakukan terhadap orang yang meninggalkan kewajiban ataupun melakukan hal-hal yang diharamkan, terutama kasus-kasus yang yang disepakati keharamannya. Bukan termasuk masalah-masalah ijtihadiyah yang masih diperdebatkan di kalangan para ulama dan para pengikutnya.

Pendapat yang tidak dilandaskan pada pedoman pokok syariat, baik yang bersifat umum dan maupun yang bersifat khusus, merupakan pendapat yang te rcela yang ditentang oleh syariat Islam. Sedangkan pendapat yang benar dan bisa diterima adalah pendapat yang diperoleh dari proses penyimpulan dan pemikiran dengan bertolak dari teks kitab suci atau hadis: Termasuk di antaranya adalah ijtihad dengan melakukan qiyas yang didasarkan pada teks tertentu. Ijtihad seperti ini mempunyai legitimasi hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Perlu dijelaskan bahwa perbuatan haram adalah segala sesuatu yang diterangkan keharamannya secara eksplisit dalam nash kitab suci atau sunnah Nabi SAW, atau keharamannya disimpulkan berdasarkan dalil-dalil syariat, tanpa dipaksakan atau dibuat-buat. Sedangkan fardhu adalah segala sesuatu yang ditentukan hukum keharusannya oleh syariat.

Sementara persoalan yang tidak disinggung oleh syara' (al-maskut 'anhu), hukumnya diserahkan kepada umat. Bahkan jika saja mereka salah menentukan, maka akan dimaafkan. Kecuali apabila hukum tersebut berlawanan dengan AlQur'an, ijma' ulama atau istinbat dengan salah satu cara yang sah.

Dalam sebuah hadis, dari Abu Darda' diceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah Swt dalam Kitab-Nya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan adalah haram. Sedangkan hukum apa-apa yang ridak disinggung diserahkan pada ijtihad masing-masing. Maka terimalah keleluasaan dari Allah, karena sesungguhnya Allah SWT tidak akan melupakan sesuatu apapun.' Kemudian beliau membacakan firman Allah SWT, 'Dan Tuhanmu tidaklah pelupa.'

Hadit tersebut diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, jilid II, him 375. Beliau berkata, hadis ini adalah shahih dari segi sanadnya, sebagaimana disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dalam rangkaian sanad yang berbeda, Al-Baihaqi juga meriwayatkan dalam Sunan-nya, jilid X, hlm. 12; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daruquthni, jilid II, hlm. 137; Al-Haytsami, Majma', jilid I, hlm. 171, yang menisbahkannya kepada Al-Bazzaz dan At-Thabari dalam Mu'jam Kabir-nya, dan berkata: 'Sanadnya baik (hasan), sedangkan para perawinya adalah terpercaya (tsiqat).


Dr. Oemar Abdallah Kemel
Ulama Mesir kelahiran Makkah al-Mukarromah
Dari karyanya Kalimatun Hadi'ah fil Bid'ah yang diterjemahkan oleh PP Lakpesdam NU dengan Kenapa Takut Bid'ah?

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/13044/keluwesan-fuqaha-dalam-penentuan-hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...