Langsung ke konten utama

Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf

Itikaf dalam bahasa berarti 'al-lubtsu

, yakni berdiam diri. Al-Bujairimi dalam Hasiyyah ala Syarhil Minhaj-nya mengatakan bahwa itikaf merupakan syar'u man qablana, yakni syariat dari umat-umat terdahulu. Itikaf merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 125.

Ini Se   jarah dan Waktu Kesunahan Itikaf
Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Artinya, 'Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, yang rukuk, dan yang sujud.''

Dalam Al-Baqarah ayat 187 juga dijelaskan bahwa Rasul pernah ditegur oleh Allah agar tidak menyentuh istrinya ketika itikaf di masjid.

Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf
Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya, 'Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid.'

Nabi Muhammad SAW pernah menjalankan itikaf dalam beberapa waktu.< br />
Pertama, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA dalam Sahih Bukhari:

Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf
Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf

عن عائشة ر� �ي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله ثم اعتكف أزواجه من بعده

Artinya, 'Dari Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW bahwa Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut setelah wafatnya beliau.'

Kedua, sepuluh hari kedua bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Said Al-Khudri dalam Sahih Bukhari:

Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf
Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعتكف في العشر الأوسط من رمضان

Artinya, 'Dari Abu Said Al-Khudri RA. bahwa Rasulullah SAW itikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadhan.'

Dengan adanya dua hadis di atas bahwa Nabi Muhammad pernah menjalankan itikaf 20 hari selama satu tahun. Hal ini dibuktikan dengan hadits Abu Hurairah.

Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf
Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf

عن أبي هريرة قال : - كان النبي صلى الله عليه و سلم يعتكف كل عام عشرة أيام . فلما كان العام ال� �ي قبض فيه اعتكف عشرين يوما

Artinya, 'Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad Saw beritikaf dalam satu tahun sepuluh hari. Pada tahun wafatnya, beliau beritikaf selama dua puluh hari.'

Mengenai waktu menjalankan itikaf, Al-Bujairimi mengatakan bahwa kapanpun bisa melaksanakan itikaf bahkan pada waktu-waktu yang dimakruhkan (waktul karahah). Termasuk dalam keadaan puasa atau pada waktu sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.

Hal ini diungkapkan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz bin Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin-nya.

Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf
Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf

يسن اعتكاف كل وقت، وهو لبث فوق قدر طمأنينة الصلاة

Artinya, 'Disunahkan i'tikaf setiap waktu. Yakni dengan berdiam lebih dari waktu tuma'ninahnya sholat.' Wallahu a'lam. (M Alvin Nur Choironi/Alhafiz K)

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/78406/ini-sejarah-dan-waktu-kesunahan-itikaf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...