Langsung ke konten utama

Ini Sebab Jamaah Haji Harus Bayar Dam


Selain menunaikan rukun, seorang jamaah haji perlu memerhatikan juga tentang Wajib Haji. Dalam masalah haji, penting untuk membedakan istilah rukun dan wajib haji. Keduanya adalah perkara yang harus dilaksanakan, tetapi ada perbedaan di antara keduanya.

Pada rukun haji, ketika seseorang tidak melaksanakannya, maka hajinya batal dan harus diulang. Sedangkan pada wajib haji, orang yang tidak melaksanakannya bisa menggantinya dengan membayar dam.

Berdasarkan kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi'i, wajib haji mencakup lima hal berikut.

1. Memulai Ihram dari Miqat.
Seseorang yang memulai haji akan melaksanakan ihram, dengan berniat, lalu mengenakan pakaian ihram. Amaliyah ihram ini harus dilakukan di miqat yang telah ditetapkan.

Miqat dibagi menjadi dua, yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani ini adalah waktu bagi seorang jamaah haji untuk memulai ihram, mulai bulan Syawwal samp ai bulan Dzulhijjah. Kemudian, selain memerhatikan waktunya, penting diketahui untuk miqat makani adalah lokasi tempat dimulainya ihram. Lokasi miqat makani ini berbeda-beda berdasarkan daerah masing-masing, dan disebutkan tiap-tiap patokannya dalam berbagai kitab fikih.

2. Menginap (Mabit) di Muzdalifah
Kegiatan ini dilakukan seusai ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenamnya matahari. Muzdalifah ini adalah lokasi di antara Arafah dan Mina. Hendaknya menginap di sana sekiranya sebagian malam saja, tidak wajib sampai Subuh esok hari tiba.

3. Melempar Jumrah
Setelah menginap di Muzdalifah seorang jamaah haji menuju tempat-tempat jumrah, dan melempar masing-masing tujuh kerikil. Waktunya merentang sejak tengah malam Idul Adha sampai waktu maghrib. Jumrah sendiri ada tiga macam: Jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.

4. Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq
Setelah ritual melempar jumrah, jamaah haji menuju Mina dan men ginap di sana pada hari Tasyriq. Menginap ini diartikan untuk bermalam pada sebagian besar waktu pada dua hari Tasyriq di Mina itu.

5. Thawaf wada'
Thawaf ini dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji, dan hendak keluar dari Mekkah.

Jika wajib haji itu tidak dilaksanakan, maka orang tersebut wajib membayar dam. Dam dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja' terbagi atas beberapa kriteria, sesuai dengan larangan haji yang dilaksanakan atau kewajiban haji yang ditinggalkan. Kriteria dam untuk orang yang meninggalkan wajib haji dalam Matan Taqrib adalah sebagai berikut.

Ini Sebab Jamaah Haji Harus Bayar Dam
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Bayar Dam

أحدها الدم الواجب بترك نسك وهو على الترتيب شاة فإن لم يجدها فصيام عشرة أيام: ثلاثة في الحج و سبعة إذا رجع إلى أهله

Artinya, 'Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Mekkah, dan tujuh ha ri ketika kembali ke kampung halaman.'

Dengan demikian, wajib haji kiranya perlu diperhatikan agar ibadah haji menjadi lebih sempurna dilaksanakan. Semoga jamaah haji sekalian menjadi haji yang mabrur dan diterima Allah. Wallahu a'lam. (M Iqbal Syauqi)

Ini Sebab Jamaah Haji Harus Bayar Dam
Ini Sebab Jamaah Haji Harus Bayar Dam


Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/80243/ini-sebab-jamaah-haji-harus-bayar-dam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...