Langsung ke konten utama

Ini Miqat dalam Haji dan Umrah

Miqat merupakan bentuk isim zaman makan dari 'auqata-yuqitu

yang memiliki arti menetapkan waktu. Miqat secara istilah dalam ibadah haji adalah tempat-waktu yang ditentukan untuk mulai mengerjakan ibadah haji.

Miqat terbagi atas dua, yakni miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk haji dan umrah. Sementara miqat zamani bagi orang yang berhaji adalah Syawwal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Jika seorang yang ingin berhaji tetapi ihramnya tidak dilakukan pada bulan-bulan tersebut, maka ibadahnya hanya bisa disebut umrah, bukan haji.

Sedangkan miqat makani adalah tempat yang digunakan untuk pertama kali berihram.

Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan terkait miqat makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan An-Nasa'i.

Ini Miqat dalam Haji dan Umrah
Ini Miqat dalam Haji dan Umrah

عن ابن عباس قال إن النبي صلى الله عليه وسلم وقت لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشأم الجحفة ولأهل نجد قرن � �لمنازل ولأهل اليمن يلملم هن لهن ولمن أتى عليهن من غيرهن ممن أراد الحج والعمرة

Artinya, 'Dari Ibnu Abbas RA sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).'

Dari hadits di atas kita dapat menyimpulkan bahwa tidak semua jamaah haji memiliki miqat yang sama. Syihabuddin bin Naqib As-Syafii dalam Umdatus Salik wa Iddatun Nasik menjelaskan beberapa ketentuan-ketentuan miqat.

Miqat bagi penduduk Madinah terletak di Dzulhulaifah. Sedangkan miqat bagi penduduk Syam (Palestina, Syiria, Yordan), Mesir serta Maroko adalah di Juhfah. Sementara miqat penduduk Yaman adalah Yalamlam sedangkan penduduk Nejd berada di Qarn.

Bagi penduduk Iraq dan Khurasan, miqatnya berada di Dzatu Irq, akan tetapi yang paling utama adalah di Aqiq. Bagi jamaah haji sedang berjalan menuju Mekah maka miqat hajinya berada di Mekah sedangkan miqat umrahnya adalah adnal hilli (daerah yang lebih dekat dengan Mekah), yaitu Ji'ranah, Tan'im atau Hudaibiyah.

Bagi calon muhrim yang tempat tinggalnya di luar Mekah tetapi lebih dekat ke Mekah dari miqat yang telah disebutkan, maka miqatnya adalah tempatnya tersebut. Tetapi jika tempatnya lebih jauh dari pada miqat, maka yang lebih utama berihram di miqat.

Bagi penduduk Indonesia (sesuai buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag), miqatnya disesuaikan dengan gelombang. Bagi jamaah gelombang pertama, miqatnya dimulai dari Dzulhulaifah (Bir Ali).

Sedangkan bagi jamaah gelombang kedua, miqatnya ketika berada di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau di Airport King Abdul Azis Jeddah (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.

Bagi jamaah yang melanggar miqat, yakni ihram melewati batas miqat dan ia tetap ingin berhaji, maka ia diwajibkan membayar dam. Tetapi jika ia kembali ke miqat kemudian berihram sebelum memakainya untuk ibadah, maka gugurlah kewajibannya membayar dam.

Hal ini juga disebutkan oleh Syihabuddin bin Naqib As-Syafii dalam Umdatus Salik wa Iddatun Nasik.

Ini Miqat dalam Haji dan Umrah
Ini Miqat dalam Haji dan Umrah

ومنْ جاوزَ الميقاتَ وهوَ يريدُ النسُكَ وأحرمَ دونهُ لزمهُ دمٌ، فإنْ عادَ إليهِ مُحرماً قبلَ التلبُّسِ بنسكٍ سقطَ الدَّمُ

Artinya, 'Barangsiapa yang melanggar miqat dan dia ingin berhaji kemudian berihram di selain miqat, maka dia diwajibkan membayar dam (sembelihan). Jika ia kembali lagi ke miqat dengan berihram sebelum terlanjur melakukan ibadah, maka gugu rlah (kewajiban membayar) dam.' Wallahu a'lam. (M Alvin Nur Choironi)

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/80274/ini-miqat-dalam-haji-dan-umrah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...