Langsung ke konten utama

Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya

Kitab Al-Majmu' ala Syarhil Muhadzab karya Imam An-Nawawi menyebutkan empat kategori dam atau denda bagi jamaah haji yang melanggar larangan ihram. Hal ini sebagaimana jumlah ringkasan dam yang disebutkan An-Nawawi dalam kitabnya dengan mengutip pendapat Imam Rafi'i.

Empat kategori ini adalah tartib dan taqdir; tartib dan ta'dil; takhyir dan ta'dil; serta takhyir dan ta'dil.

Dengan pembagian seperti di atas, Imam Rafi'i ingin memberikan kemudahan bagi kita untuk mengetahui mana yang tartib dan mana yang takhyir. Serta mana yang taqdir dan mana yang ta'dil.

Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya
Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya

فمعنى الترتيب انه يجب الدم ولا يجوز العدول إلى غيره إلا إذا عجز عنه ومعنى التخيير انه يجوز العدول إلى غيره

Artinya, 'Makna tartib adalah bahwa diharuskan bagi jamaah haji (yang melanggar larangan) untuk membayar denda dan tidak diperbolehkan menggantinya dengan denda lain yang setara kecuali orang tersebut tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna takhyir adalah boleh mengganti dengan de nda lain yang setara.'

Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya
Ini Beberapa Kategori Dam Haji Beserta Pelanggarannya

فمعنى التقدير ان الشرع قدر البدل المعدول إليه ترتيبا � �و تخييرا أي مقدرا لا يزيد ولا ينقص ومعنى التعديل انه امر فيه بالتقويم والعدول إلى غيره بحسب القيمة

Artinya, 'Makna taqdir adalah sesungguhnya syariat telah menetapkan denda pengganti yang setara, baik secara berurutan maupun dengan memilih, yakni taqdir bisa juga berarti telah ditetapkan dendanya tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih. Sedangkan makna ta'dil adalah bahwasanya syariat memerintahkan untuk mencari denda lain dengan takaran yang setara berdasarkan nilai (harga).'

Penjelasan keempat kategori dam atau denda tersebut sebagai berikut.

1. Tartib dan Taqdir
Yakni menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu atau tidak menemukan kambing untuk disembelih, bisa digantikan dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama pelaksanaan ibadah haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di kampung halaman. Jika tidak sanggup untuk berpuasa, baik dengan alasan sakit atau alasan syar'i yang lain, maka bisa digantikan dengan membayar 1 mud/hari (1 mud= 675 gr/0.7 liter) seharga makanan pokok.

Dam kategori pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu', haji qiran, dan beberapa pelanggaran wajib haji seperti: tidak berniat (ihram) dari miqat makani, tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar'i, tidak mabit di Mina tanpa alasan syar'i, tidak melontar jumrah dan tidak melaksanakan thawaf wada.

2. Tartib dan Ta'dil
Yaitu jika seorang muhrim melakukan hubungan suami-istri sebelum tahallul awal (dalam ibadah haji) serta sebelum seluruh rangkaian umrah selesai (dalam ibadah umrah).

Adapun dendanya adalah menyembelih seekor unta. Jikalau tidak mampu, maka boleh diganti dengan menyembelih seekor sapi atau lembu. Dan jika tidak mampu, diganti dengan menyembelih 7 ekor kambing. Jika masih tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai seekor unta. Bila masih juga tidak mampu, maka diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter per hari) dari makanan yang dibeli seharga seekor unta.

Denda ini harus ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan semua amalan haji/umrahnya tetap harus diselesaikan. Tetapi diwajibkan mengulang haji/umrahnya karena haji/umrahnya tidak sah.

Seorang muhrim yang tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan setelah ia berihram juga termasuk kategori palanggaran ini.

Sedangkan dendanya adalah menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting rambut sebagai tahallul atas ihramnya. Jika tidak mampu, bisa diganti dengan memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing. Jika itu juga tidak mampu, maka bisa juga diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter per hari) yang dibeli dengan har ga seekor kambing. Denda ini dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Takhyir dan Ta'dil
Yakni denda untuk muhrim yang berburu/membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah ihram; atau muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah (kecuali pepohonan yang sudah kering).

Denda ketiga ini boleh dengan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu; memberi makan dengan nilai harga binatang yang sebanding dan dibagikan kepada fakir miskin Mekah; atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai dengan binatang sebanding (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).

4. Takhyir dan Taqdir
Yakni pelanggaran berupa membuang/mencabut/menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh; memakai pakaian yang dilarang dalam ihram (pakaian yang berjahi t, topi dan beberapa pakaian dilarang lain); atau mengecat/memotong kuku dan memakai wangi-wangian.

Adapun denda keempat ini juga diperbolehkan memilih salah satu dari denda berikut: menyembelih seekor kambing; atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (tiap orang 2 mud); atau berpuasa 3 hari.

Bagi jamaah yang melakukan perkosaan, percumbuan atau melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal juga termasuk kategori pelanggaran dam keempat. Sedangkan dendanya bisa dengan menyembelih seekor unta; atau bersedekah seharga seekor unta; atau berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli seharga satu ekor unta.

Beberapa kategori denda yang telah terangkum di atas adalah sebuah usaha ulama untuk memudahkan seorang muhrim yang melanggar larangan ihram agar tidak bingung dan memahami dengan mudah denda-denda yang diperuntukkan bagi para pelanggarnya masing-masing. Sekaligus sebagai peringatan kepada muhrim agar tetap berhati-hati dan tidak ceroboh ketika telah berihram. Wallahu a'lam. (M Alvin Nur Choironi)
Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/80354/ini-beberapa-kategori-dam-haji-beserta-pelanggarannya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...