Langsung ke konten utama

Hukum Meninggalkan Qunut Nazilah

Pembacaan qunut nazilah disunahkan ketika sebuah tragedi baik bencana alam maupun bencana kemanusiaan menimpa umat Islam atau seorang Muslim yang berpengaruh secara keumatan. Selagi bencana itu dirasakan umat Islam, maka qunut nazilah sunah dibaca pada rakaat terakhir di setiap shalat wajib yang lima waktu.

Meskipun demikian, status qunut nazilah harus dibedakan dari qunut pada sembahyang subuh dan sembahyang witir paruh kedua Ramadhan. Orang yang lupa membaca qunut subuh dan witir perlu bersujud dua kali sebelum salam.

Sedangkan orang yang lupa atau tidak membaca qunut nazilah tidak dikenakan sanksi apapun. Artinya, ia tidak perlu mengerjakan sujud sahwi. Perbedaan status dua qunut ini disinggung oleh Syekh M Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zein.

Hukum Meninggalkan Qunut Nazilah
Hukum Meninggalkan Qunut Nazilah

وقنوت النازلة ليس من الأبعاض لأنه سنة في الصلاة لا سنة منها

Artinya, 'Qunut nazilah bukan bagian dari sunah ab'adh. Qunut nazilah ini hanya salah satu sunah di dalam ibadah shalat (seperti sunah membaca surat setelah baca al-Fatihah), bukan sunah shalat itu sendiri,' (Lihat S yekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, Bandung, Syirkah Al-Maarif, tanpa tahun, halaman 67).

Karena bukan abadh, tidak dianjurkan sujud sahwi bila meninggalkan qunut nazilah. Jadi jelas di sini perbedaan antara qunut nazilah dan qunut pada subuh dan witir.

< td class='tr-caption' style='text-align: center;'>Hukum Meninggalkan Qunut Nazilah
Hukum Meninggalkan Qunut Nazilah

وإِنَّمَا لَمْ يُسَنَّ السُجُودُ لِتَرْكِهِ لِأَنَّهُ سُنَّةٌ عَارِضَةٌ فِي الصَّلَاةِ يَزُولُ بِزَوَالِهَا

Artinya, 'Tidak disunahkan sujud sahwi karena meninggalkan qunut nazilah karena qunut nazilah merupakan sunah sementara di dalam ibadah shalat di mana kesunahan qunut itu hilang seiring dengan hilangnya musibah yang menimpa,' (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid M Syatha Ad-Dimyathi, I'anatut Thalibin, tanpa tahun, Syirkah Isa Al-Babi Al-Halabi, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah, juz I, halaman 198).

Menurut Syekh M Nawawi Banten, kalau tidak bisa baca qunut, maka hendaklah diam sekira lamanya orang membaca doa qunut berikut baca shalawat kepada nabi, keluarga, dan sahabatnya meski sejenak. Demikian disampaikan Syekh Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zein. Wallahu a'lam. (Alhafiz K)

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/80082/hukum-meninggalkan-qunut-nazilah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...