Langsung ke konten utama

Dialog Para Imam Mazhab soal Hadits

Dalam kitab Tarikh al-Tasyri' al-Islami karya Syekh Muhammad Khudhari Bek diceritakan dialog antara Imam Abu Hanifah dan Imam al-Auza'i:

Dialog Para Imam Mazhab soal Hadits
Dialog Para Imam Mazhab soal Hadits

‎قال سفيان بن عيينة: اجتمع أبو حنيفة والأوزاعي في دار الحنّاطين بمكة، فقال الأوزاعي: ما لكم لا ترفعون عند الركوع والرفع منه؟ فقال: لأجل أنه لم يصح عن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ، فقال: الأوزاعي: كيف لم يصح وقد حدثني الزهري، عن سالم، عن أبيه، ابن عمر أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - كان يرفع يديه إذا افتتح الصلاة، وعند الركوع، وعند الرفع منه. فقال أبو حنيفة: حدثنا حماد، عن إبراهيم، عن علقمة والأسود، عن عبد الله بن مسعود: أن النبي - صلى الله عليه وسلم - كان لا يرفع يديه إلا عند الافتتاح ثم لا يعود. فقال الأوزاعي: أحدثك عن الزهري، عن سالم، عن أبيه، وتقول: حدثني حماد عن إبراهيم؟! فقال أبو حنيفة: كان حماد أفقه من الزهري، وكان إبراهيم أفقه من سالم، وعلقمة ليس بدون ابن عمر أي في الفقه، وإن كان لابن عمر صحبة، وله فضل صحبته، وللأسود فضل كثير، وعبد الله عبد الله فسكت الآوزاعي

Sufyan bin Uyainah menceritakan bahwa pada suatu kesempatan Imam Al-Auza'i dan imam Abu Hanifah bertemu di Mekkah. Terjadilah dialog di antara ulama besar fiqih negeri Syam dan ulama besar fiqih negeri Kufah tersebut.

Auza'i bertanya: 'Kenapa kalian tidak mengangkat tangan kalian ketika melakukan ruku' dan bangun dari ruku'?"

Abu Hanifah menjawab, "Ya, karena tidak ada Hadits yang shahih dari Rasulullah SAW atas masalah itu."

"Bagaimana tidak shahih, sedangkan (Ibnu Syihab) Az-Zuhri telah menceritakan kepadaku, dari Salim (bin Abdullah bin Umar) dari bapaknya (Abdullah bin Umar) dari Rasulullah SAW bahwa beliau mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat, saat ruku', dan saat bangun dari ruku'?" bantah Auza'i.

Abu Hanifah pun merespon, 'Telah menceritakan kepada kami Hammad (bin Abi Sulaiman) dari Ibrahim (bin Yazid) dari Alqamah (bin Qais) dan Al-Aswad (bin Yazid) dari (Abdullah) Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah SAW tidak mengangkat kedua tangannya kecuali saat memulai shalat dan tidak melakukannya lagi setelah itu."

Auza'i mencoba membantah argumentasi Abu Hanifah. "Aku menceritakan kepada anda Hadits dari Az-Zuhri dari Salim dari bapaknya. Sementara Anda menceritakan Hadits dari Hammad dari Ibrahim?"

[Kalau sebelumnya kedua imam besar ini sama-sama membacakan sanad Hadits, sampai di sini Auza'i mulai mengajukan penilaian terhadap kualitas rawi]

Abu Hanifah menjawab: 'Hammad lebih faqih daripada Az-Zuhri, Ibrahim lebih faqih dari Salim, dan Alqamah tidak lebih rendah dari Ibnu Umar. Kalaupun Ibnu Umar seorang sahabat atau unggul karena menjadi sahabat Nabi, toh Al-Aswad memiliki keutamaan yang besar. Sedangkan Abdullah (bin Mas'ud) sudah jelas, siapa Abdullah itu," jawab Abu Hanifah.

Mendengar argumentasi Abu Hanifah tersebut, Al-Auza'i pun diam.

Ini artinya masing-masing imam telah menjelaskan argumentasinya, dan mereka kemudian diam dan saling menghormati perbedaan pendapat di antara mereka yang disebabkan perbedaan dalam menerima dan menilai kekuatan sanad suatu Hadits.

Imam Syafi'i juga senang berdialog. Bahkan beliau tuliskan dialog itu baik dalam kitab al-Umm dan lebih-lebih lagi dalam kitab al-Risalah.

Pada masa beliau terdapat pertentangan mengenai boleh tidaknya menerima Hadits Ahad, yaitu riwayat yang diterima dan disampaikan dari satu orang perawi. Imam Malik di Madinah lebih menerima amal ahli Madinah ketimbang Hadits Ahad dengan alasan penduduk Madinah lebih paham Hadits dan jumlahnya lebih banyak ketimbang riwayat satu orang. Imam Abu Hanifah dalam beberapa kasus malah mengeyampingkan Hadits Ahad jikalau bertentangan dengan qiyas yang beliau gunakan. Maka tampillah Imam Syafi'i membela status dan kedudukan Hadits Ahad. Upaya beliau inilah yang membuat para ulama menggelari Imam Syafi'i sebagai Nashirus Sunnah (Pembela Sunnah Nabi).

Imam Syafi'i dalam juz dua kitab al-Risalah menuliskan bab khusus tentang Khabar Ahad. Bab ini dimulai dengan dialog sebagai berikut:

Dialog Para Imam Mazhab soal Hadits
Dialog Para Imam Mazhab soal Hadits

‎فقال لي قائل: احْدُدْ لي أقلَّ ما تقوم به الحجة على أهل العلم، حتى يَثْبَتَ عليهم خبرُ الخاصَّة.

‎فقلت: خبرُ الواحد عن الواحد حتى يُنْتَهَى به إلى [ص: ٣٧٠] النبي أو مَنْ انتهى به إليه دونه.

‎ولا تقوم الحجة بخبر الخاصة حتى يَجْمَعَ أُموراً:

‎- منها أن يكون مَنْ حدَّثَ به ثِقَةً في دينه، معروفاً بالصِّدق في حديثه، عاقِلاَ لِمَا يُحَدِّثُ به، عالمِاً بما يُحيل مَعَانِيَ الحديث مِنَ اللفظ، وأن يكون ممن يُؤَدِّي الحديث بحروفه كما سَمِعَ، لا يحدث به على المعنى، لأنه إذا حدَّث على المعنى وهو غيرُ [ص: ٣٧١] عالمٍ بما يُحِيلُ به معناه: لم يَدْرِ لَعَلَّهُ يُحِيل الحَلاَلَ إلى الحرام، وإذا أدَّاه بحروفه فلم يَبْقَ وجهٌ يُخاف فيه إحالتُهُ الحديثَ، حافظاً إن حدَّث به مِنْ حِفْظِه، حافظاً لكتابه إن حدَّث مِنْ كتابه. إذا شَرِكَ أهلَ الحفظ في حديث وافَقَ حديثَهم، بَرِيًّا مِنْ أنْ يكونَ مُدَلِّساً، يُحَدِّثُ عَن من لقي ما لم يسمعْ منه، ويحدِّثَ عن النبي ما يحدث الثقات خلافَه عن النبي.

‎ويكونُ هكذا مَنْ فوقَه ممَّن حدَّثه، حتى يُنْتَهَى بالحديث مَوْصُولاً إلى النبي أو إلى مَنْ انْتُهِيَ به إليه دونه، لأنَّ كلَّ [ص: ٣٧٢] واحد منهم مثْبِتٌ لمن حدَّثه، ومثبت على من حدَّث عنه، فلا يُسْتَغْنَى في كل واحد منهم عمَّا وصفْتُ.

Dialog Para Imam Mazhab soal Hadits
Dialog Para Imam Mazhab soal Hadits

Seseorang berkata kepadaku, 'definisikan untukku teks yg paling sedikit hujjahnya tapi ia memiliki kekuatan mengikat bagi para ulama?'

Imam Syafi'i menjawab: 'Itu adalah Khabar (Hadits) Ahad dari satu orang perawi ke satu perawi lainnya baik yang jalurnya sampai kembali ke Nabi atau terhenti pada selain beliau.'

'Kehujjahan Khabar Ahad tidak terjadi melainkan memenuhi persyaratan seperti perawinya tsiqah dalam agamanya, terkenal jujur dalam ucapannya, paham dengan apa yang dia riwayatkan, mengerti dengan perbedaan redaksi atau lafaz. Dia jg bisa mengulangi teks Hadits huruf demi huruf seperti yang dia dengar, karena kalau disampaikan secara makna maka boleh jadi nanti dia tidak akan paham mana yang halal dan haram.'

'Dia harus punya hafalan yang bagus baik menyampaikannya dari memori atau catatannya. Dan jika diambil dari catatanya maka itu harus cocok dengan hafalan Hadits yang disampaikan pihak lain. Dia tidak boleh mudallis yang meriwayatkan  dari orang yang dia temui tapi sebetulnya dia tidak mendengar Hadits darinya atau meriwayatkan dari Nabi yang kontradiksi dengan apa yang disampaikan orang yang tsiqah. Juga, semua perawi di atasnya bersambung  sampai ke Rasul atau berhenti pada orang lain. Soalnya masing-masing perawi akan saling menetapkan satu sama lain. Tidak ada yang melewati persyaratan yang aku sampaikan ini [barulah Hadits Ahad itu diterima sebagai hujjah].'

Dari dua kutipan dialog di atas, para Imam Mazhab sangat memahami Hadits Nabi. Jangan mengira mereka mengeluarkan pendapat tanpa dalil Al-Qur'an dan Hadits sehingga anak zaman sekarang berani-beraninya mengecam para Imam Mazhab dan lantas mengajak kembali kepada Al-Qur'an dan Hadits seolah-olah para Imam Mazhab itu telah meninggalkan Al-Qur'an dan Hadits.  

Ibaratnya para Imam Mazhab itu adalah para petani yang sudah bersusah payah menanam padi, dan para ulama sesudahnya telah mengolahnya menjadi beras, dan kemudian para kiai kita sudah menanak nasi. Kemudian para ustadz mengolah nasi tersebut dan kita tinggal menikmati nasi yang terhidang sesuai pilihan kita baik nasi goreng, nasi uduk, sampai nasi kabuli. Eh, pas baru mau makan, ada yang teriak: 'jangan tinggalkan beras, ayo kembalilah kepada beras!'


Nadirsyah Hosen, Rais Syuriyah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School


Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/76888/dialog-para-imam-mazhab-soal-hadits

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...