Langsung ke konten utama

Di Mana Sebaiknya Shalat Id Dilaksanakan, Masjid atau Lapangan?

Hari raya Idul Fitri atau Lebaran selalu menjadi momen bahagia bagi umat Islam. Ia kerap dikaitkan dengan momen kemenangan setelah mereka berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan. Pagi harinya mereka berduyun-duyun keluar rumah untuk menunaikan shalat id. Hal yang mirip juga terjadi pada Idul Adha atau hari raya qurban yang hukumnya juga sunnah muakkadah.

Dalam praktiknya, kita dapati sebagaian masyarakat menunaikan shalat id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, di masjid dan sebagian lain melaksanakannya di lapangan terbuka. Manakah yang sebenarnya tempat yang lebih utama untuk melangsungkan ibadah tahunan tersebut, di lapangan atau di masjid?

Yang paling utama adalah yang paling banyak menampung jamaah. Apabila masjid dan tanah lapang yang tersedia sama luasnya maka shalat id di masjid lebih dianjurkan. Sebab, dengan shalat di masjid umat Islam tidak hanya mendapat pahala shalat tapi juga pahala hanya dengan berdiam diri di sana atau i'tikaf. (Al-Fiqh al-Manhajî 'ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi'î karya Musthafa al-Khan, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji, juz I, h. 225)

Imam Syafi'i berkata:

Di Mana Sebaiknya Shalat Id Dilaksanakan, Masjid atau Lapangan?
Di Mana Sebaiknya Shalat Id Dilaks anakan, Masjid atau Lapangan?

أَنَّهُ إِذَا كاَنَ مَسْجِدُ البَلَدِ وَاسِعاً صَلُّوْا فِيْهِ وَلاَ يَخْرُجُوْنَ.... فَإِذَا حَصَلَ ذَالِكَ فَالمَسْجِدُ أَفْضَلُ

'Jika masjid di suatu daerah luas (cukup menampung jamaah) maka shalatlah di masjid dan tidak perlu keluar.... karena shalat di masjid lebih utama.'

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani menarik kesimpulan dari pernyataan tersebut bahwa illat (alasan hukum) apakah shalat di lapangan atau di masjid yang lebih utama adalah pada sejauhmana ia sanggup menjadi tempat masyarakat berkumpul. (Fathul Bâri, jilid 5, h. 283)

Begini pula kita menjelaskan hadits dari Abu Said al-Khudri yang mengatakan:

Di Mana Sebaiknya Shalat Id Dilaksanakan, Masjid atau Lapangan?
Di Mana Sebaiknya Shalat Id Dilaksanakan, Masjid atau Lapangan?

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إ ِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ

'Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia yang sedang duduk di shaf-shaf mereka. Lantas beliau memberi nasihat, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan maka beliau memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau memerinta hkannya dan kemudian berpaling ....' (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa`i)

Masjid yang tidak ditempati shalat id pada zaman Rasulullah tak seluas yang kita kenal sekarang sebagai Masjid Nabawi. Lapangan terbuka dipilih karena lebih banyak menampung jamaah yang hendak merayakan shalat id.

Seperti diketahui, Rasulullah memerintahkan setiap umat Islam yang tanpa halangan untuk keluar rumah, bahkan termasuk perempuan haid. Hanya saja perempuan yang sedang menstruasi tak dianjurkan bergabung dengan mereka yang akan shalat, melainkan mengambil tempat tersendiri (lihat hadits riwayat Imam Bukhari Nomor 928).

Dengan demikian, bila masjid di suatu daerah memang sempit, serambi dan halamannya pun kurang memadai untuk menampung jamaah shalat id masyarakat setempat, maka shalat di lapangan adalah lebih baik. Tapi jika yang terjadi sebaliknya, maka masjid adalah lokasi terbaik untuk shalat id. Wallâhu a'lam. (Mahbib)


Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/79183/di-mana-sebaiknya-shalat-id-dilaksanakan-masjid-atau-lapangan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...