Langsung ke konten utama

Ceroboh dan Gegabah dalam Mengeluarkan Fatwa

Lisan kita adalah salah satu anggota tubuh yang berpotensi melakukan banyak kemaksiatan seperti caci-maki, ghibah, namimah, bohong, sumpah palsu, tuduh, dan lain sebagainya. Karenanya tidak heran kalau Rasulullah SAW dalam sebuah sabdanya mengaitkan keimanan kepada Allah serta Hari Kiamat dengan perkataan yang baik atau diam sama sekali.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menyebut secara rinci 20 jenis maksiat yang dilakukan oleh lisan manusia. Menurutnya, pada 20 tempat ini anak manusia kerap terperosok dalam maksiat lisan. Tidak ada yang selamat di 20 tempat ini selain mereka yang berdiam mengunci mulut.

Mengeluarkan fatwa tanpa didasari pengetahuan yang pasti dan yakin adalah termasuk salah satu kemaksiatan lisan. Habib Abdullah bin Husein bin Tahir Ba'alawi dalam karyanya Is'adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq memasukan hal ini dalam deretan kemaksiatan lisan.

Ceroboh dan Gegabah dalam Mengeluarkan Fatwa
Ceroboh dan Gegabah dalam Mengeluarkan Fatwa

ومنها (الفتوى بغير علم) جازم فيما يفتي فيه. قال عليه الصلاة والسلام أجرأكم على الفتوى أج� �أكم على النار. قال ابن قاضى في مختصر الفتاوى ليس لمن قرأ كتبا أو كتابا ولم يتأهل للإفتاء أن يفتي إلا فيما علم من مذهبه علما جازما كوجوب نية الوضوء ونقضه بمس الذكر

Artinya, 'Salah satu maksiat lisan adalah (berfatwa tanpa ilmu) yang yakin atas materi fatwa tersebut. Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang paling berani di antara kalian berfatwa adalah ia yang paling berani pada api neraka.' Ibnu Qadhi dalam Mukhtasharul Fatawi mengatakan, orang yang membaca beberapa kitab atau satu kitab misalnya–sementara ia bukan ahli fatwa–tidak berhak mengeluarkan fatwa selain apa yang ia ketahui dengan yakin dalam madzhab yang dianutnya seperti fatwa wajibnya niat dalam mengambil air sembahyang dan batalnya kesucian karena menyentuh kemaluan,' (Lihat Habib Abdullah bin Husein bin Tahir Ba'alawi, Is'adur Rafiq , juz 2, halaman 90).

Dari petikan di atas dapat disimpulkan bahwa kita dilarang keras mengeluarkan fatwa tanpa dasar pengetahuan yang utuh dan mendalam. Pasalnya, fatwa memiliki kedudukan istimewa. Seorang mufti dituntut untuk memenuhi syarat-syarat terkait kapasitas seperti segenap perangkat pengetahuan dasar tentang keislaman dan kebahasaan Arab yang memadai.

Pengetahuan dasar itu antara lain adalah penguasaan ilmu bahasa Arab (nahwu, sharaf, balaghah, manthiq), pengetahuan akan ayat dan hadits-hadits hukum, pengetahuan akan pasal-pasal hukum dalam madzhabnya, pengetahuan akan argumentasi sebuah putusan hukum yang dikeluarkan imam madzhabnya, dan memahami benar persoalan yang dihadapi mustafti (orang yang datang meminta fatwa), dan sejumlah pengetahuan lainnya.

Hal ini tidak menafikan kebolehan para kiai kita yang alim dan faqih untuk berfatwa. Imbauan ini ditujukan bagi kita yang awam untuk tidak mengambil peran dalam proses keluarnya fatwa mengi ngat keterbatasan kapasitas yang kita miliki dan kemampuan kita yang tidak memadai.

Untuk kita yang awam, sebaiknya kita tidak perlu bernafsu untuk ikut-ikutan mengeluarkan fatwa. Karena orang yang berfatwa akan bertanggung jawab di akhirat atas fatwanya. Kita yang awam sebaiknya tidak perlu mengambil risiko itu agar tidak terjerumus dalam tanggung jawab yang kita tidak mengerti.

Fatwa yang dikeluarkan tanpa pendalaman sebuah masalah, tanpa kajian seksama sebelumnya dapat menyesatkan orang banyak. Kita juga khawatir kalau ada sebagian ustadz hanya dalam hitungan menit ditanya oleh seorang jamaah lalu mengeluarkan fatwa. Bahkan kalau masalah yang ditanyakan agak pelik yang memerlukan riset lapangan dan studi pustaka kitab-kitab kuning mendalam, sebagian ustadz kita langsung berfatwa seketika itu juga dari balik meja, tanpa turun ke lapangan dan studi pustaka.

Semoga kemaksiatan lisan dengan segala bentuknya tidak menjadi bagian dari keseharian kita. S emoga Allah memelihara kita dari segala dampak negatif atas kemaksiatan lisan tersebut. Wallahu a'lam. (Alhafiz K)
Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/77127/ceroboh-dan-gegabah-dalam-mengeluarkan-fatwa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...