Langsung ke konten utama

Bolehkah Penguburan Jenazah Ditunda?

Bolehkah Penguburan Jenazah Ditunda?
Bolehkah Penguburan Jenazah Ditunda?

Pengurusan jenazah hukumnya Fardhu Kifayah, dan anjuran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah perlunya mengubur jenazah sesegera mungkin. Namun kadangkala pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan kepentingan studi pelatihan medis untuk operasi bedah, atau untuk penyelidikan hukum seperti penyelidikan terhadap pembunuhan, atau penundaan itu terkait adat masyarakat setempat. Ada kisah lain di beberapa daerah kota Bandung pemandian jenazah ditunda dikarenakan takut munculnya hadats dan najis berkali-kali.

Di dunia kedokteran, lazim dilakukan pengawetan jenazah untuk kepentingan studi, di mana pihak calon mayyit telah berwasiat dan disetujui oleh keluarganya untuk menjadi bahan latihan tenaga medis. Kemudian setelah meninggal dunia jenazahnya tersebut diawetkan dalam batas waktu tertentu untuk bahan latihan para calon dokter.

Setelah digunakan untuk latihan, kemudian mayyit tersebut dirapikan kembali dan dilakukan prosesi penguburan jenazah sebagaimana mestinya menurut ajaran Islam. Dengan deminkian, otomatis hal ini menimbulkan masalah tertundanya penguburan jenazah.

Pertanyaannya, bagaimanakah h ukum mengakhirkan penguburan jenazah, baik karena tujuan otopsi, studi dan mensucikan jenazah seperti dalam beberapa kasus di atas? Bolehkan membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi? Berapa lama batas mengakhirkan penguburan jenazah?

Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir Maret 2010 kemarin memberikan beberapa penjelasan berikut ini: Mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali;

(a) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus;

(b) untuk dilakukan otopsi dalam rangka penegakan hukum;

(c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan syarat diberitahukan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada jenazah.

Adapun mengakhirkan penguburan jenazah untuk keperluan studi hanya boleh dilakukan pada jenazah kafir harbi, orang murtad dan zindik. Sementara membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.

Adapun batas mengakhirkan penguburan jenazah adalah sampai khaufut taghayur (jenazah berubah) atau sampai selesainya kebutuhan di atas.


Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi'iyah Muktamar ke-32 NU
23-27 Maret 2010

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/23157/bolehkah-penguburan-jenazah-ditunda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...