Langsung ke konten utama

Bepergian di Hari Jum’at

Bepergian di Hari Jum’at
Bepergian di Hari Jum’at


Sebagaimana telah ditetapkan oleh Islam bahwa hari Jum'at adalah hari yang paling istimewa (Sayyidul Ayam) dari pada hari-hari yang lain. Hari itu adalah hari berk umpulnya umat Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dalam masjid-masjid mereka untuk menjalankan shalat jum'at dan sebelumnya mendengarkan dua khutbah yang berisi wasiat taqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan nasehat-nasehat serta doa.

Ù‚ØÙ„ ØØØÙ„Ù‰ : [ ÙŠÙŽØ ØÙŽÙŠÙÙ'Ù‡ÙŽØ ØÙ„ÙŽÙ'ØÙÙŠÙ'Ù†ÙŽ ØÙ...ÙŽÙ†ÙÙˆÙ'Ø ØÙØÙŽØ Ù†ÙÙˆØÙÙŠÙŽ Ù„ÙÙ„ØÙŽÙ'Ù„ØÙŽØÙ Ù...ÙÙ†Ù' ÙŠÙŽÙˆÙ'Ù...Ù ØÙ„Ù'ØÙÙ...ÙØÙŽØÙ ÙÙŽØØÙ'ØÙŽÙˆÙ'Ø ØÙÙ„ÙŽÙ‰ ØÙÙƒÙ'ØÙ ØÙ„له٠وَØÙŽØÙÙˆØ ØÙ„Ù'ØÙŽÙŠÙ'ØÙŽ ]

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat dihari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.

Pada ayat ini Allah telah mengingatkan kita untuk mengh ormati hari Jum'at dengan meninggalkan jual beli ketika telah mendengar seruan untuk melaksanakan shalat Jum'at. Barulah setelah selesai menjalankan shalat Jum'at kita kembali beraktivitas seperti biasanya.

Lalu bagaimanakah kejelasan tentang bepergian di hari Jum'at?

Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir menjelaskan empat ketentuan-ketentuan bepergian dihari Jum'at. Dua diantaranya memperbolehkan bepergian dihari Jum'at, satu diantaranya tidak diperbolehkannya berpergian dan yang terakhir terdapat perbedaan antara boleh dan tidaknya bepergian.

Bagi seseorang yang ingin bepergian dihari Jum'at dianjurkan bepergian sebelum terbitnya fajar, karena dianggap belum masuk hari Jum'at (masuk hari sebelumnya). Atau hendaknya bepergian setelah shalat Jum'at.

ØÙŽØØÙŽ ØÙ„ØÙŽÙ'ÙÙŽØÙ Ù‚ÙŽØÙ'Ù„ÙŽ ØÙÙ„ÙÙˆÙ'ØÙ ØÙ„ÙÙŽØÙ'ØÙØŒ Ù„ÙØÙŽÙ†Ù ŽÙ'Ù‡Ù Ù„ÙŽÙŠÙ'ØÙŽ Ù...ÙÙ†ÙŽ ØÙ„Ù'ÙŠÙŽÙˆÙ'Ù...Ù. ÙˆØØØ ØÙ„ØØ ØÙ„ØÙ...ØØ ليقØÙ‰ ØÙ„ÙØØØŒ ÙØØØ ØØØ ØØÙ†ØØØ ØÙ„ØÙØ ÙÙŠ Ù‡ØØÙŠÙ† ØÙ„ØØÙ„ØÙŠÙ† ØØØ.

Boleh bepergian sebelum terbitnya fajar, karena bukan termasuk hari Jum'at dan boleh bepergian setelah shalat Jum'at, maka dalam dua waktu ini Imam Al-Mawardi memperbolehkannya.

Selanjutnya adalah waktu yang tidak diperbolehkannya bepergian adalah mulai tergelincirnya matahari (sesudah tengah hari) dimana menunjukkan telah masuknya waktu shalat Jum'at sampai habisnya waktu shalat Jum'at. Sedangkan dia tahu bahwa shalat Jum'at adalah fardlu dan memungkinkan untuk mengerjakannya karena tidak ada udzur syar'i yang membuatnya boleh meninggalkan shalat Jum'at.

ÙˆØÙ...Ø ØÙ„ØØÙ„ ØÙ„ØÙŠ Ù„Ø ÙŠØÙˆØ له ØÙ†ØØØ ØÙ„ØÙØ ÙيهØ: Ùهي Ù...Ù† ÙˆÙ‚Ø ØÙˆØÙ„ ØÙ„ØÙ...Ø ØÙ„Ù‰ ØÙ† ÙŠÙÙˆØ ØØØØÙƒ ØÙ„ØÙ...ØØØŒ Ù„ØØÙŠÙ† ÙØØÙ‡Ø ÙˆØÙ...ÙƒØÙ† ÙØÙ„Ù‡Ø.

Waktu yang tidak diperbolehkan bepergian adalah mulai tergelincirnya matahari sampai habisnya waktu shalat Jum'at, karena hukumnya wajib dan tidak berhalangan.

Sedangkan yang terakhir adalah ketentuan yang masih diperdebatkan oleh kalangan ulama', maka cukuplah kita mengetahui waktu yang diperbolehkan dan waktu yang tidak diperbolehkan untuk bepergian.

Namun demikian perkembangan zaman dan teknologi seolah telah menghanyutkan sekat ruang dan waktu. Sekarang masjid dan shalat Jum'atan terlaksana di setiap desa bahkan di kota-kota besar masjid terletak saling berdekatan. Jika demikian apakah pelarangan bepergian di hari jum'at masih relevan? Jika yang dik hawatirkan adalah tertinggalnya shalat jum'at tentu tidak lagi, tetapi jika alasannya adalah untuk menghormati hari jum'at itu adalah dua hal yang berbeda.


Penulis: Ahmad Fuad Basha

Redaktur :Ulil Hadrawy




Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/41097/bepergian-di-hari-jumacircat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...