Langsung ke konten utama

Adat atau Tradisi dalam Beribadah (3-habis)

Adat atau Tradisi dalam Beribadah (3-habis)
Adat atau Tradisi dalam Beribadah (3-habis)

Dalam berijtihad masing-masing ulama mempunyai blue print yang berbeda. Namun, secara substansial, para ulama tetap melandaskan ijtihad kepada da sar-dasar yang telah digariskan oleh Al-Qur'an dan Al-Hadis.

Dalam hal tidak adanya legimitasi syara', amalan-amalan yang tidak dijalankan atau bahkan ditinggalkan Rasulullah SAW tidak berarti otomatis dilarang, baik bersifat makruh atau haram. Coba kita menerungi sejenak fenomena kontemporer yang kita temui dalam kehidupan sehari-hari dan beberapa riwayat tentang kehidupan Nabi berikut ini:

Di era global yang serba canggih ini, kita tentu menemukan banyak sekali hal-hal baru yang belum pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW, sahabat tabi'in atau bahkan tabi'it tabi'in. Apakah kemudian kita akan mengatakan bahwa semua yang belum pernah ada pada zaman mereka harus kita tinggalkan?

Kalau kita katakan bahwa sesuatu yang ditinggalkan Rasulullah SAW harus kita tinggalkan juga, berada juta hal 'haram' yang sudah kita lakukan, baik dari segi ibadah ataupun non-ibadah? Misalnya, pada zaman Rasulullah SAW, fenomena shalat tarawih tidak dikemas seperti yang sekarang kita lihat di masjidil haram. Pelaksanaan shalat tarawih di sana sekarang kita lihat menggunakan sesuatu yang serba elektronik; pengeras suara, listrik, pendingin ruangan (AC), dan lain-lain.

Contoh lain pada sisi non-ibadah. Bukanlah Rasulullah SAW terkenal dengan kesahajaan dan kesederhanaannya? Beliau tidak baju mahal dan elegan. Sekarang, berapa ratus juta muslim di dunia yang mengenakan baju-baju bermerk? Apakah akan kita katakan juga bahwa itu sebuah perilaku haram yang telah manjadi budaya? Tentu saja tidak.

Kalau kita cermati dalil-dalil baik dari Al-Quran dan Al Hadis, pendapat ulama tampak sekali bahwa Allah SWT tidak pernah menghitamputihkan legimitasi sebuah hukum. Silahkan kita kaji persoalan yang ada sesuai dengan kaidah-kaidah fikih yang telah ditetapkan semenjak lama. Jadi, janganlah kita membelanggu diri dalam beragama dengan mengharamkan semua persoalan-persoalan yang belum dilegimitasi syara'.

Marilah kita telisik beberapa sebab; kenapa Rasulullah SAW meninggalkan perkara tertentu? Apakah seluruhnya karena diharamkan Allah SWT atau karena alasan tertentu, misalnya Rasulullah SAW tak mau makan makanan tertentu karena memang tak selera dan sama sekali bukan karena haram –seperti orang Indonesia disuruh makanan mukhalil (makanan khas Mesir) yang agak gimana gitu rasanya. Mari kita perhatikan beberapa riwayat berikut ini:

a. Adakalanya, Rasulullah SAW meninggalkan sesuatu karena hal itu belum pernah ia makan atau mencicipi sebelumnya. Maka ketika dihidangkan dihadapinya dan dipersilahkan untuk dimakan beliau tak berselera. Misalnya tentang penolakan Rasulullah SAW makan daging dhab (nama binatang). Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Abbas RA.

b. Adakalanya, Rasulullah SAW meninggalkan sesuatu karena beliau terlupa. Hal ini pernah terjadi dalam kasus Rasulullah SAW lupa melakukan sujud sahwi sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud RA.

c . Adalakanya, Rasulullah SAW meninggalkan sesuatu dikarenakan beliau takut –jika itu dilakukan secara terus-menerus umat akan menyangka bahwa aktifitas Rasulullah SAW itu sebuah kewajiban- yang harus dikerjakan umatnya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah melakukan jamaah sholat taraweh hanya 4 (empat) kali di bulan Ramadhan. Lainnya beliau lakukan sendiri di rumah.

Dan masih banyak lagi hal-hal yang ditinggalkan Rasulullah SAW yang tidak karena diharamkan Allah, tapi lebih karena, misalnya lupa, khawatir atau tak selera karena tak terbiasa.

Olah karena itu merilah kita tunaikan ibadah ajaran-ajaran Islam secara proporsional. Hal-hal yang sudah jelas-jelas wajib, harus ditunaikan yang haram, harus ditinggalkan; yang sunah lebih utama ditunaikan dan yang makhruh lebih baik ditinggalkan; yang mubah boleh ditunaikan dan boleh di tinggalkan. Ketentuan tentang ini semua telah diatur secara rapi dalam Al-Qur'an, Al-Hadis dan ketentu an-ketentuan detil yang dihasilkan dari ijtihad para ulama.

Sedangkan fenomena-fenomena baru, yang belum mendapatkan legimitasi hukum dari Al-Qur'an atau Al-hadis hukumnya mubah. Artinya, tidak diperintahkan dan tidak dilarang. Lantas bagaimana ? Hukumnya diserahkan kepada maslahat manusia. Jika hal itu memberikan implikasi positif, maka dianjurkan. Sebaiknya, jika memberikan implikasi negatif, maka dilarang. Dalam hal ini dikembalikan kepada ijtihad ulama yang berkompeten dan beberapa ulama mengkatagorikan hal ini sebagai tindakan bid'ah yang hasanah atau hal baru yang baik.

H Fadlolan Musyaffa' Mu'thi, MA
Rais Syuriyah PCNU Mesir

Sumber : http://www.nu.or.id/post/read/21561/adat-atau-tradisi-dalam-beribadah-3-habis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU

Prof KHR Fathurrahman Kafrawi, Menteri Agama Kedua dari NU Dari beberapa nama para tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama (Menag), mungkin orang inilah yang dapat dikatakan paling singkat menjabatnya. Tercatat di daftar nama-nama Menteri Agama, Prof. K.H.R. Fathurrahman Kafrawi, pernah menjabat sebagai Menag selama kurang lebih sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947). Jabatan tersebut diembannya dalam Kabinet Syahrir III, dimana ia menggantikan Menag sebelumnya, H.M Rasjidi. Sebagai orang NU, dia juga orang yang kedua menjabat Menag, setelah KH Wahid Hasyim. Meskipun cukup singkat, namun Fathurrahman dapat membenahi struktur organisasi di kementerian yang ia pimpin. Selain itu, ia juga memperbaiki peraturan-peraturan yang terkait dengan Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (NTR) yang ditetapkan dalam UU. No. 22 Tahun 1946. Di dalam peraturan tersebut, menertibkan posisi penghulu, modin, dan sebagainya. Kebijakan lain, yang diambil pada masa Fathurrah...

Tabahnya Hati Seorang Muadzin

Adzan Ashar di masjid dekat tempat tinggalku di sore itu terasa berbeda dari biasanya. Pak Syakur yang biasanya bersuara lantang dan merdu dalam setiap adzannya, di sore itu suaranya terdengar parau dan sendu. Maklum di sebelah kanannya ada peti jenazah yang di dalamnya istri yang dicintainya berbaring disemayamkan. Tabahnya Hati Seorang Muadzin Di akhir adzan suara Pak Syakur terdengar tersendat-sendat dan panggilan untuk shalat itu hampir saja tak bisa diselesaikannya. Pak Syakur pasti menyadari adzan itu adalah adzan perpisahan yang tak akan didengarkan lagi oleh sang istri ketika telah dimakamkan di tempat yang jauh dari rumah dan masjid tempat Pak Syakur sehari-hari bertugas sebagai muadzin.  Sebelumnya di pagi hari pukul 07.00 WIB, istri Pak Syakur–Ibu Sri Bariyah–mengembuskan napas terakhir dalam usia 50 tahun.  Selama beberapa minggu sebelum ajal, Bu Bariyah sempat dirawat di dua rumah sakit yang berbeda karena sakit komplikasi. Almarhumah wafat dengan meninggalkan 4 orang anak...

Doa yang Dibaca Rasul Ketika Hujan Turun

Musim kemarau telah lama berlalu. Kini tiba masanya musim hujan. Ketika musim kemarau, kita suka melafalkan doa minta hujan, bahkan dibarengi dengan shalat istisqa. Seketika musim hujan datang, ternyata guyuran hujan tidak selamanya menguntungkan banyak orang. Terutama bagi orang-orang yang bermukim di daerah rawan banjir. Dulu pernah terjadi musim kemarau di masa Rasulullah. Kebanyakan orang datang menghampiri Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan meminta agar Beliau memohon kepada Allah agar hujan diturunkan. Tak lama kemudian, hujan lebat pun turun membasahi lingkungan penduduk. Saking kencangnya, rumah-rumah penduduk banyak yang hancur, pepohanan berjatuhan, dan binatang ternak pun ikut menderita. Melihat malapetaka ini, mereka mengadu kepada Rasul agar hujan musibah itu segera dihentikan. Atas dasar permintaan ini, Nabi berdo'a, 'Allâhumma hawâlainâ wa lâ 'alainâ (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami),' HR Bukhari. Hadi...